MAKALE, BKM — Dua mahasiswa UKI Toraja Franis dan Puri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Rektorat Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja. Sidang putusan PTUN Makassar dibacakan, Rabu (11/7).
Gugatan kedua mahasiswa ini berawal dari sikap rektorat UKI yang mend drop out (DO) karena diduga melanggar aturan kampus. Tidak terima keputusan rektorat, keduanya pun mengajukan gugatan ke PTUN Makassar.
Kuasa hukum kedua mahasiswa tersebut Frengky Richard Masakaraeng, Kamis (12/7) BKM mengatakan putusan PTUN Makassar memenangkan dan serta mengabulkan permohonan kedunya.
Menurut Frengky, putusan PTUN wajib dipatuhi dan dilaksankan pihak rektorat UKI.
Ketua Yayasan UKI Enos Karoma dikonfirmasi tidak menampik putusan PTUN, namun tidak serta merta dilaksanakan, sebab upaya banding kemungkinan ditempuh pihak kampus.
”Rektorat tak gegabah mengambil tindakan tapi karena dinilai pelanggaran berat sehingga sanksi DO diberlakukan,” ujar Enos. (gus/C).
Mahasiswa Menangkan PTUN atas UKI
