MAKASSAR, BKM — Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menyerahkan kembali pengelolaan Pelabuhan Pamatata Kabupaten Selayar ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelumnya, aset dan pengelolaan pelabuhan ini diambil alih oleh Kemenhub.
Penyerahan kembali ini berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (10/7). Ini juga sebagai bentuk tindak lanjut usai kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Ilyas Iskandar, menjelaskan bahwa dalam rapat di Jakarta tersebut, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar agar menyerahkan kewenangan Pelabuhan Pengumpan Pamatata ke pemprov.
“Intinya kemarin waktu pertemuan di Jakarta, dibatalkan itu. Perjanjian antara Pemkab Selayar dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Ilyas Iskandar, Kamis (12/7)
Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, lanjut Ilyas Iskandar, pelabuhan pengumpan regional berada di bawah kewenangan rovinsi.
Selain itu, dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah huruf O Bidang Perhubungan Sub Bidang Pelayaran huruf e dan huruf i, menyatakan bahwa daerah provinsi mempunyai kewenangan penetapan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota, dan mempunyai kewenangan membangun dan pemberian izin dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.
“Kalau Undang-undang 23 memang mengisyaratakan kewenangan harus ada di provinsi, begitu” tandasnya.
Ditanya terkait jadwal penyerahan Pelabuhan Pengumpan Pamatata Selayar dari Pemkab Selayar ke Pemprov Sulsel, dalam hal ini Dishub, Ilyas Iskandar mengaku tak ingin terburu-buru.
“Kita tidak terlalu bernafsu untuk mengambil alih. Apa yang menarik dari Pamatata itu?. Cuma kebetulan ada kita bikin UPT di sana, kan kasihan kalau tidak bekerja. Dan SK gubernur yang mengatakan itu,” terangnya.
‘Perebutan’ kewenangan aset pelabuhan Pamatata ini sudah berlangsung cukup lama. Puncaknya saat penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Hotel Clarion, Makassar, 18 Mei lalu.
Dishub Sulsel pun bereaksi dengan melayangkan surat permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya digelar rapat 26 Juni silam.
Kala itu, Wakil Bupati Selayar Zainuddin mengatakan, sudah berusaha mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan. Maka, pelabuhan Pamatata adalah pelabuhan penyeberangan. Berbeda dengan Pelabuhan Pengumpan yang dikelola Dishub.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” Wabup Selayar saat itu.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah XIX Sulselbar Benny Nurdin Yusuf, berdalih kasus Pamatata berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
“Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Benny.
Setelah kecelakaan KM Lestari Maju yang mengakibatkan 36 korban meninggal, perdebatan alot soal kewenangan itupun akhirnya luruh dengan mengembalikan kewenangan pengelolaan pelabuhan Pamatata ke provinsi. (rhm/rus)