MAMUJU, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar tahun 2017.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar, AKBP Wisnu Andayana didampingi Kabid Humas, AKBP Hj Mashura, kepada wartawan di aula Polda Sulbar, pada Kamis (12/7), menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengembangan dan penyelidikan pada gelar perkara soal pengadaan APK yang dilakukan KPU Provinsi Sulbar tahun 2017.
Proses audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Dari hasil audit BPKP mengenai adanya kerugian negara, kata Wisnu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan proses.
”Untuk saat ini belum ada tersangkanya. Semuanya masih berstatus saksi. Kami akan mempercepat prosesnya. Tunggu saja. Tidak lama lagi. Kasus ini memang agak lama karena kami menunggu hasil audit dari BPKP. Dengan adanya hasil audit dari BPKP ini, maka pihak Polda baru menindaklanjuti kasus APK KPU tahun 2017 ini. Jadi kami tidak akan lagi menunggu-nunggu,” jelasnya. (ala/mir/c)
BPKP Temukan Kerugian Negara Rp2,4 M
