MAKASSAR, BKM — Dua orang diamankan tim Resmob Polda Sulsel. Mereka adalah Safri (36), warga Jalan Karaeng Bontotangnga, dan Umar Irfandi (34), beralamat di Moncongloe Lappara.
Polisi menciduk keduanya karena keterlibatannya dalam kasus pencurian gawai. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna putih. Selembar jaket warna coklat. Satu unit gawai Samsung J7 Pro warna hitam. Satu unit gawai Y 55 Gold. Satu unit gawai Samsung lipat warna hitam.
Usai merampungkan barang bukti, Rabu malam (11/7) sekitar pukul 21.30 Wita, petugas lalu menggiring kedua tersangka ke markas Resmob Polda Sulsel. Mereka menjalani pemeriksaan lebih intensif di tempat ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (12/7) membenarkan penangkapan kedua tersangka. Satu dari mereka adalah eksekutor. Sementara satu lainnya penadah.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggota Resmob di lapangan yang turun melakukan penyelidikan. Mereka menindaklanjuti laporan yang masuk ke Polsek Manggala dan Rappocini.
Dari hasil penyelidikan, Umar diketahui berada di depan Monumen Mandala Jalan Jenderal Sudirman. Ia hendak menjual gawai android dengan harga murah. Polisi yang berada di lokasi kemudian menghubungi Kanit Resmob AKP Edy Sabhara. Edy langsung menginstruksikan anggotanya untuk mengamankan pria tersebut. Bersama barang buktinya, Umar lalu digiring ke markas resmob untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, Umar mengaku membeli gawai Android dua unit dari rekannya bernama Safri. Dari pengakuan itu, tim resmob kemudian membawa Umar untuk pengembangan kasus. Ia diketahui beralamat di Jalan Karaeng Bontotangnga. Safri pun berhasil diringkus tanpa perlawanan.
”Tersangka Safri mengaku melakukan pencurian HP milik korban. Ada dua titik tempatnya beraksi. Salah satunya di counter HP Jalan Borong. Di sana pelaku mengambil HP. Aksinya pada bulan Juni 2018. Pelaku terekam CCTV,” terang Kombes Dicky.
Satu lokasi lainnya di Jalan Hertasning. Tepatnya di Klinik Kaki. Di sana pelaku menggasak gawai merek Samsung J7 warna hitam. Kejadiannya berlangsung 11 Juli 2018.
Usai menjalani pemeriksaan di markas Resmob Polda Sulsel, kedua tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Manggala guna proses hukum selanjutnya. (ish/rus)
Penadah dan Maling Gawai Diciduk
