MAKASSAR, BKM–Sengketa mengenai hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar tidak berhenti, bahkan kini Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Penwaslu) Kota Makassar sudah menggelar beberapa pembahasan terkait dugaan yang terjadi selama Pilwali berlangsung, khususnya di beberapa kecamatan.
Salah satunya mengenai manipulasi data C1 di kecamatan dan data yang di upload di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Bahkan Panwaslu Kota Makassar untuk merumuskan apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dinaikkan statusnya atau tidak apakah status pelanggaran administrasi ke pelanggaran pidana. “Tetap kita tanggapi itu sebagai pelanggaran administrasi. Tapi setelah pembahasan kedua kita nyatakan belum memenuhi unsur pidananya, itu di putuskan oleh Gakumdu, jadi sementara ini kita tunggu dulu hasil dari Gakumdu,”ujar Ketua Panwaslu Makassar, Nursari saat dikonfirmasi, Minggu (15/7).
Terkait pelanggaran tersebut, Nursari menilai ada beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan, salah satunya karena temuan tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara. “Menghilangkan hak konstitusional orang itu adalah pidana yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan atau maksimal 9 tahun. Nah, kalau penyelenggara yang terbukti melakukan itu, maka ancamannya maksimal ditambah sepertiga,”bebernya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Azry Yusuf mengaku jika kasus dugaan manipulasi data di Pilwali Makassar yang ditemukan di Kecamatan Tamalate tidak hilang begitu saja. Bawaslu tetap berharap penyelidikan terhadap laporan tersebut harus tetap berjalan sampai tuntas. “Yah, Semoga kasus ini tidak kemudian dengan mudah dilepas begitu saja karena ini persoalan integritas Pemilu. Akan sangat disayangkan jika kemudian kasus ini tidak bisa kita tuntaskan,”ucapnya.
Bahkan ia mengaku jika tetap memantau dan me-monitoring perkembangan kasus tersebut sampai saat ini.”Kami juga berupaya untuk mencari dan kita sangat berharap yang bersangkutan kooperatif datang memberikan keterangan agar semuanya bisa terang benderang,” katanya.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga saat ini penyidik di Panwaslu Makassar masih bingung mau bertindak bagaimana, sebab yang bersangkutan belum bisa ditemui. “Teman-teman penyidik di Panwaslu Makassar masih blank karena memang tidak diketahui berada dimana. Sudah dilakukan pencarian secara maksimal. Sebetulnya seandainya sudah ada bukti-bukti yang sudah kuat bisa saja ditingkatkan ke penyidikan tapi memang sampai hari ini saya dengar laporannya belum ditingkatkan kepenyidikan karena beberapa alasan. Alasannya, teman-teman bisa ke Sentra Gakkumdu menanyakan,”pungkasnya. (ita/rif)
Soal Pelanggaran di Pilwali Makassar Panwaslu Tunggu Keputusan Gakumdu
