SINJAI, BKM–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sinjai resmi mendaftarkan 36 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) nya di gedung Komisi Pemilihan Umum 9KPU) Sinjai, Senin (16/7). Sebanyak 36 bacaleg Golkar akan bertarung di empat daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar pada sembilan kecamatan.
Pendaftaran tersebut dihadiri pengurus Golkar Sinjai Hj Kartini Ottong yang tak lain adalah wakil bupati terpilih berdasarkan hasil hitung cepat dan hasil rekap KPU Sinjai.
Penyerahan berkas 36 bacaleg diterima langsung Komisioner KPU Sinjai, Muh Naim, Muh Kasim, Muh Ridwan dan Hikmawati.
Juga nampak hadir sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh perempuan yang masuk kontestasi Pileg termasuk mantan Sekretaris Kabupaten Sinjai Hj. Tayyeb A. Mappasere.
Mantan Sekkab Sinjai Tayyeb mengatakan bahwa dirinya maju pada Pileg mendatang karena ingin mewakafkan dirinya setelah dia pensiun.”Saya maju pada pileg di Sinjai ini tidak lain untuk mewakafkan diri guna mengabdi kepada masyarakat Sinjai berbekal dari saya selama dieksekutif sering berhadapan dengan legislatif tentulah banyak mengetahui keadaan keadaan yang mana harus dibenahi pada lembaga dprd agar lebih baik lagi kedepan”ungkapnya
Hingga berita ini dikirim, baru tiga dari 16 partai politik yang telah mendaftar. “Rencananya Selasa (17/7) ada 13 partai politik yang kami tunggu untuk melakukan pengajuan bakal calon. Mudah-mudahan teman-teman partai politik datang tepat waktu karena besok merupakan hari terakhir, kami menunggu sampai pukul 24.00, untuk hari ini kita terima sampai jam 16.00, tadi teman-teman Partai Golkar kurang 10 menit jam 16.00 kami terima dan besok kita buka lagi pukul 08.00 sampai pukul 24.00.”ujar komisioner KPU Muh Naim.
Naim menambahkan kalau lewat, maka KPU tidak akan melanjutkan pengajuan pencalonannya. “Untuk pengajuan pencalonan ini ada beberapa yang harus dilengkapi dan itu harus ada, yang pertama model B yaitu pencalonan. B1 yakni daftar caleg masing-masing dapil, kemudian B2 yaitu surat pernyataan seleksi pencalonan masing-masing internal. kemudian B3 yakni fakta integritas, kemudian dilampiri dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang telah dilegalisir dan SK partai politik yang sudah dilegalisir.”kuncinya. (din/rif/c)
Mantan Sekkab Sinjai Gabung Golkar
