Site icon Berita Kota Makassar

Tim Anti Bandit Gelandang Tiga Pelaku Curanmor ke Mapolres Gowa

GOWA, BKM — Tiga pelaku curanmor kembali diringkus oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa, Jumat (13/7/2018). Ketiga pelaku kejahatan yang berasal dari Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar tersebut yakni R alias Sofyan (25), Ta (25) dan Febrian (18).

Ketiganya merupakan DPO Kepolisian dan aksinya yang terakhir terjadi di Jl Syekh Yusuf V, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu,  Kabupaten Gowa.

Dalam rilis yang dilakukan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi di halaman mako Polres Gowa, Selasa (17/7/2018) tadi, ketiga pelaku dihadirkan.

Dalam pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara membakar kabel jalur kunci kontak motor lalu motor dibawa kabur.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Mio Sporty warna merah, satu unit SPM merk Yamaha Fino warna ungu, satu unit SPM nerk Yamaha Mio J warna biru putih, dua buah mata kunci T, satu buah stand kunci T, satu buah senjata tajam jenis badik, empat unit HP berbagai merk.

Juga disita satu buah bong alat hisap sabu, satu buah pirex kaca, tiga sachet bening sisa sabu, satu buah gunting, enam buah korek gas dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Iptu Donna Briadi menjelaskan kronologis tertangkapnya ketiga pelaku tersebut. Pada Jumat (13/7/2018) pukul 21.00 Wita melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Galesong Selatan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berpesta sabu dirumahnya di Desa Sawakung tersebut.

“Pada pukul 01.30 Wita, R dan Ta dibawa untuk menunjukkan TKP dan pengembangan serta pencarian barang bukti di wilayah Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Dan tiba di TKP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak merampas senjata petugas. Dan karenanya personil menindak tegas dengan menembak satu diantaranya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim.

Ketiganya kata Iptu Donna Briadi disangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari catatan Kepolisian ketiganya telah mencatat aksi kejahatan pada 10 titik di Gowa dan Makassar.

Dari data yang diperoleh Kepolisian juga diketahui jika tersangka Ar masih sementara menjalani proses hukum 2017 kasus  curanmor. Sedang Ta merupakan residivis kasus yang sama hasil ungkap Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar dan Fe merupakan DPO Polsek Tamalanrea kasus curanmor. Satu DPO yakni Amriani alias Ani (penadah). (saribulan)

Exit mobile version