LUWU, BKM–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)Bhakti Adhiyaksa ke 58, Kejaksaan Negeri Luwu melakukanpemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 240,70 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Luwu, Rabu (18/7/2018).
Pemusnahan dihadiri Forkominda Luwu, diaantaranya Wakil Bupati (Wabup) Luwu, Amru Saher, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, Kajari Luwu, Gede Edy Bujanayasa dan Pabung Kodim 1403/swg Mayor Arm Syafruddin.
Kajari Luwu Gede Edy Bujanayasa menuturkankan, pemusnahan sabu 240,70 gram dan barang bukti tindak kriminal lainnya adalah bagian dari eksekusi yang sudah memiliki hukum tetap.
Menurut Gede Edy, kurang lebih Selama enam bulan terhitung sejak Juli 2018 ,Kejaksaan Negeri Luwu sudah menangani perkara baik yang di limpahkan dari BNN Palopo maupun Polres Luwu. 240 gram sabu ini adalah barang bukti perkara yang inkrah dalam kurun waktu enam bulan.
Pengguna narkoba jenis sabu di Luwu sudah menyentuh pengguna kelas bawah mulai dari petani hingga pekerja kasar lainnya.
Kasi Pidum Kejari Luwu, Lewi Pasolang menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 240,70 gram dari 33 perkara narkoba yang apelimpahan kasus sebanyak 10 perkara dari BNN Palopo dan 23 perkara pelimpahan kasus dari Polres Luwu.
Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Amru Saher memberikan apresiasi mendalam atas upaya dan kerja keras Kejaksaan Luwu maupun jajaran Kepolisian Polres Luwu atas tindakan pencegahan peredaran jaringan Narkoba jenis sabu di Luwu.
“Mewakili Pemerintah Daerah Luwu saya memberi apresiasi dan dukungan positif kepada jajaran Kejaksaan dan Polres Luwu atas kerja kerasnya memberantas narkoba,” tukasnya. (irwan musa)
