Site icon Berita Kota Makassar

Jaring 50 Kendaraan Menunggak Pajak

MAROS, BKM — Satlantas Polres Maros bersama UPT Samsat Maros melaksanakan operasi gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, depan Masjid Al Markas Maros, Selasa kemarin (17/7).
Satu persatu kendaraan roda dua maupun roda empat diarahkan oleh petugas gabungan masuk ke halaman Masjid Al Markas. Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan. Dalam operasi ini, petugas menyasar kendaraan yang belum membayar pajak.
Operasi gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkakatkan kepatuhan dalam berlalulintas. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Maros, Hj Zainab, mengatakan operasi ini merupakan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan serta kelengkapan berlalulintas.
”Operasi gabungan ini melibatkan Satlantas Polres Maros. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan kepatuhan dalam berlalulintas,” jelasnya.
Mantan UPT Samsat Gowa melanjutkan, bagi pengendara yang kedapatan belum membayar pajak, petugas akan memberikan arahan untuk melakukan pembayaran pada petugas yang telah disediakan.
Sementara dalam operasi tersebut, polisi juga menindak pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan dengan memberikan sanksi tilang. ”Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak langsung membayar ke petugas kami,” jelas Hj Zainab.
Hj Zainab menambahkan, operasi gabungan yang baru digelar ini berhasil menjaring 50 unit kendaraan roda dua dan empat. Pengendara yang membanyak pajak kendaraan (PKB) dil okasi operasi sebanyak 39 unit dengan nilai uang yang masuk sebanyak Rp34 juta.
”Dari 50 kendaraan yang ditangkap karena menunggak pajak, hanya 39 unit yang bisa selesaikan di tempat sedangkan lainnya memilih ditilang,” kata Sainab.
Dari hitungannya, jika 50 unit kendaraan yang terjaring itu bisa menghasilkan pkb sekitar ratusan juta. Namun demikian sebagian pengendara tersebut belum membayar di tempat, hingga pengendara tersebut tak lepas dari sanksi tilang oleh polisi yang ikut bertugas. (ari/mir/c)

Exit mobile version