Site icon Berita Kota Makassar

Miras Seharga Rp350 Juta Dimusnahkan

SIDRAP, BKM — Minuman Keras (Miras) hasil sitaan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) seharga Rp 350 juta, Selasa (17/7) dimusnahkan oleh Kejari Sidrap. Seluruh barang bukti miras yang inkrach berjumlah 1.785 botol ini dan 45 jerigen isi 20 liter. Semuanya dimusnahkan dengan dipecah dan cara ditumpahkan.
“Semua miras ini kita musnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Jenisnya, alkohol jenis golongan 1 hingga golongan 3,”ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Irwan Ashadi, Selasa (17/7).
Irwan menambahkan pemusnahan miras beralkohol ini adalah kali kedua dilakukan setelah bulan Maret tahun 2018 lalu.
“Total miras ini kalau di estimasi harga nilainya mencapai sekitar Rp350 juta. Semua hasil sitaan selama 3 bulan terakhir ini,”tandas Irwan.
Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang menambahkan pemusnahan ini adalah bagian program pemerintah untuk memberantas tindak pidana kejahatan yang banyak terjadi karena dimulai dari mabuk-mabukan.
“Nah, inilah yang kita perangi bersama bagaimana menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif tanpa minuman beralkohol,”ujar Kajari.
(ady/C)

Exit mobile version