BARRU, BKM — Ratusan gram barang bukti sabu dan ribuan butir obat terlarang, Selasa (17/7) dimusnahkan pihak Kejari Barru. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Narkoba dan barang bukti lainnya dinilai Jaksa sudah merupakan perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkra).
Dalam pemusnahan barang bukti dipimpin Kejari Barru Paian Tumanggor. Obat terlarang yang dimusnahkan berupa sabu seberat 134,325 gram. Sedangkan barang bukti berupa obat-obatan 1.347,5 butir.
Kejari Barru Paian Tumanggor mengungkapkan, barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga wajar secara hukum dilakukan proses pemusnahan. Dari 41 perkara yang masuk di kejaksaan selama periode 2017-2018. Termasuk diantaranya merupakan kasus Narkoba. (udi/C)
Sabu 134,325 Gram Dimusnahkan
