TAKALAR, BKM–Kejaksaan Negeri Takalar melalui TP4D yang diketuai Kepala Seksi Intelejen, Akbar SH dinilai cenderung merestui langkah Dinas Pekerjaan Umum dalam menggabungkan tender puluhan paket tender yang anggaran kurang lebih Rp70 M. Meski langkah penggabungan tender paket proyek itu dinilai melanggar Pepres 54 Tahun 2010 dan dan Pepres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
” Bunyi kedua pepres tersebut, sangat jelas melarang pihak pemberi kerja untuk menggabungkan atau memusatkan paket pengadaan barang dan jasa yang tersebar di sejumlah lokasi, pun kalau TP4D tidak mempersoalkan pelanggaran pepres tersebut berarti TP4D cendurung berpihak pada Dinas PU,” Kata Aristo Syafar, Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar, Rabu (18/7).
Aristo, menambahkan, Dinas PU bersama pejabat pembuat komitmen berpotensi terjerat hukum pidana, dengan dalih mengabaikan Peraturan Presiden yang mana didalam isi pepres tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
Terpisah, Ketua TP4D Takalar, Akbar SH yang dimintai konfirmasi sekaitan hal tersebut mengatakan, ihaknya telah menghimbau Dinas PU untuk tidak menggabungkan paket, namun setelah Dinas PU berkoordinasi dengan LKPP Pusat, paket penggabungan boleh dilakukan dengan menggunakan instrument aturan pasal 129 Perpres Nomor 4 tahun 2015, pasal 1 butir 51 dan Perpres nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 terkait konsolidasi pengadaan yang memungkinkan dilakukan penggabungan untuk pekerjaan sejenis.
“Dinas PU telah berkoordinasi dengan LKPP pusat dan sepertinya hasil koordinasi mereka menyimpulkan penggabungan paket dibolehkan, dan saya minta tidak usah dipolemikkan karena LKPP sebagai ahli dari sebuah proyek juga menyetujui,” Kata Akbar SH. (ari irawan)
