TAKALAR, BKM–Salah satu point yang disematkan Bupati Takalar, H Syamsari pada 22 program unggulan, yakni peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil Negara (ASN) hingga saat ini dianggap hanya slogan semata. Bagaimana tidak, tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 1.250.000 belum diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
” Tahun 2017 lalu tunjangan kinerja per ASN setiap bulannya sebesar Rp 750 Ribu dan Tahun 2018 naik mencapai Rp 1.250 000,-, namun sampai saat ini tukin tak kunjung dibayar,” Kata salah seorang ASN lingkup pemkab Takalar yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (17/7)
Anggota DPRD Takalar, Makmur Mustakim mengecam keras Pemkab Takalar yang tidak memiliki niat baik memberikan hak ASN, kecaman tersebut cukup beralasan, dimana DPRD melalui badan anggaran (banggar) telah menganggarkan kedua item tersebut (Tukin dan TPP) ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
” Tidak ada alasan, Bupati Takalar tidak membayarkan tunjangan kinerja dan tunjangan penghasilan pegawai setiap bulan, kedua item itu hak ASN yang telah dianggarkan dan disetujui DPRD Takalar,” kata Makmur Mustakim. (ari irawan)