GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka yang diringkus, yakni R alias Sofyan (25 tahun), Ta (25), dan Febrian (18) berasal dari Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (13/7).
Ketiganya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Aksinya yang terakhir terjadi di Jalan Syekh Yusuf V, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi, di halaman Mako Polres Gowa, Selasa (17/7), mengatakan, pengakuan para tersangka, dalam melakukan aksinya dengan cara membakar kabel jalur kunci kontak motor lalu motor dibawa kabur.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Mio Sporty warna merah, satu unit SPM merk Yamaha Fino warna ungu, satu unit SPM merk Yamaha Mio J warna biru putih, dua buah mata kunci T, satu buah stand kunci T, satu buah senjata tajam jenis badik, empat unit HP berbagai merk. Juga disita satu buah bong alat hisap sabu, satu buah pirex kaca, tiga sachet bening sisa sabu, satu buah gunting, enam buah korek gas dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Ketiganya kata Iptu Donna Briadi disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Dari catatan kepolisian, ketiganya telah mencatat aksi kejahatan pada 10 titik di Gowa dan Makassar.
Dari data yang diperoleh kepolisian juga diketahui jika tersangka Ar masih sementara menjalani proses hukum 2017 kasus curanmor. Sedangkan Ta merupakan residivis kasus yang sama hasil ungkap Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar dan Fe merupakan DPO Polsek Tamalanrea kasus curanmor. Satu DPO yakni Amriani alias Ani (penadah). (sar/mir)
Tim Anti Bandit Ringkus Tiga Tersangka Curanmor
