Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Sidrap Musnahkan Narkotika

SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap menggelar pemusnahan barang bukti kasus yang sudah vonis, Kamis (19/0).
Kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya, Senin (16/7) lalu, barang bukti minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dilintas dengan alat berat.
Kejari memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu hasil dari sitaan Polres setempat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari PN.
Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan, jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini relatif lebih sedikit ketimbang sebelumnya.
“Jumlahnya hanya 38 gram lebih. Pemusnahannya memang dipercepat dari jadwal. Ini dilakukan karena sebentar lagi saya akan pindah tugas,” papar Jasmin.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara diblunder dan dilarutkan bersama air. Sebagian juga dibakar dalam drum yang telah disediakan.
Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti lainnya ikut dimusnah dengan cara dibakar seperti alat hisap sabu-sabu (bong), plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, pireks (pipa), korek gas, dan peralatan lainnya yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasi Pidum Kejari Sidrap, Irwan Ashadi mengakui dari 38 gram lebih barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 30 kasus dan telah inkrach.
“Kasus ini dari April sampai Juli 2018, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (ady/C)

Exit mobile version