MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya saat ini mempersiapkan konsep desain parkiran kendaraan bagi pengunjung di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) center atau Kanre Rong ri Karebosi yang terletak Jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Dalam konsep parkirannya, seluruh kendaraan roda dua (R2) berada sebelah barat di pelataran karebosi. Untuk roda empat berada di bagian selatan, dibagi menjadi dua yaitu pertama dalam area pelataran dan di luar pelataran menggunakan sebagian tepi badan Jalan Kartini.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad mengatakan, daya tampung kendaraan roda dua di pelataran Lapangan Karebosi Makassar sebanyak 60 unit. Untuk roda empat di pelataran bisa menampung 70 unit dan khusus di luar pelataran atau tepi Jalan Kartini bisa menampung 50 unit kendaraan.
“Selain tempat parkir kendaraan di dalam pelataran, ada juga disediakan tempat parkir di luar pelataran dengan menggunakan tepi jalan. Itu khusus mobil dengan harga yang tentu jauh lebih mahal karena lokasinya tepi jalan,” jelas Irianto.
Adapun tarif jasa parkir roda dua Rp2.000 jam pertama dan Rp1.000 jam berikutnya dan Rp50.000 untuk 24 jam. Tarif jasa parkir roda empat Rp3.000 jam pertama dan Rp2.000 jam kedua. Untuk tarif jasa parkir di tepi jalan sebesar Rp25.000 jam pertama dan maksimal Rp50.000.
“Kami sudah menyediakan marka parkir kotak khusus dengan ukuran panjang 5 meter. Tempat parkiran di luar pelataran atau di tepi Jalan Kartini itu cuma satu jalur saja jadi tidak begitu mengganggu arus lalu lintas di Jalan Kartini,” terangnya.
Iranto menargetkan pendapatan hasil tarif jasa parkir kendaraan di kawasan PKL Center untuk roda dua bisa Rp996.000 per hari dan Rp358.560.000 selama satu tahun. Untuk estimasi pendapatan pengelolaan roda empat yang dalam pelataran Rp1.936.666 per hari dan Rp697.200.000 selama satu tahun. Dan pendapatan area luar pelataran Rp1.583.333 per hari dan Rp570.000.000.
“Hadirnya kawasan PKL Center diharap bisa membantu meningkatkan PAD dari PD Parkir Makassar Raya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Mario Said menyebut Jalan Kartini tidak masuk di dalam area bebas parkir di Makassar yang telah diatur dalam Perwali Makassar. Cukup saja PD Parkir Makassar Raya diimbau untuk mengatur kendaraan yang parkir di tepi badan jalan.
“Tidak masuk dalam perwali Jalan Kartini, jadi tidak ada masalah. Kita cuma imbau PD Parkir Makassar saja agar selalu memperhatikan perparkiran biar tidak macet,” singkatnya. (arf)
PD Parkir Siapkan Konsep Parkiran di PKL Center
