Site icon Berita Kota Makassar

Pencadangan Konservasi Liukang Tangaya Bertambah Luas, Ini Alasannya

MAROS, BKM — Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar melakukan konsultasi publik identifikasi dan potensi pencadangan kawasan konservasi Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep di ruang rapat BPSPL Makassar, Kamis (19/7) lalu.

Konsultasi publik ini menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya adalah soal perubahan luas konservasi di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

Sebelumnya, luas konservasi Kecamatan Liukang Tangaya hanya 124.165,71 hektare. Namun, setelah dilakukan analisa dan penilaian potensi, luas pencadangan kawasan konservasi bertambah. Dimana, konservasi di kecamatan ini masuk kategori Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) dengan jenis kawasan Suaka Pulau Kecil (SPK).

“Setelah melalui diskusi dan adu argumentasi terhadap hasil kajian yang telah dilakukan oleh seluruh peserta konsultasi publik dan para tenaga ahli sosial ekonomi, GIS, tenaga ahli konservasi/biologi, akhirnya disepakati luas pencadangan kawasan konservasi Liukang Tangaya menjadi 500 ribu hektare,” jelas Kepala BPSPL Makassar, Ir R Andry Indraysworo Sukmoputro dalam rilisnya yang diterima BKM, Jumat (20/7).

Menurut Andry, salah satu pertimbangan yang menjadi dasar perubahan luas konservasi adalah maraknya alat tangkap yang menggunakan kapal di atas 10 GT (jenis purseine yang beroperasi di dekat pulau-pulau Liukang Tangaya.

“Mereka (kapal di atas 10 GT) sering membuang ikan-ikan kecil hasil tangkapnya ke laut karena bukan merupakan target yang ingin mereka tangkap. Dikhawatirkan pola tangkap seperti ini lebih menekan populasi ikan-ikan karang dan pelagis di sekitar perairan Liukang Tangaya,” jelas Andry lagi.

Pertimbangan yang lain, tambah Andry, adalah informasi dari staf BKKPN Kupang Satker Kapoposang, Ilham bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 47 tahun 2016 tentang pemanfaatan kawasan konservasi perairan. Dimana, dalam peraturan itu, kapal yang lebih dari 10 GT tidak dibolehkan beroperasi di dalam kawasan konservasi.

“Camat, kepala desa dan kepala dusun serta tokoh masyarakat Liukang Tangaya yang hadir silih berganti memberi apresiasi positif atas perubahan luas konservasi ini. Mereka berharap dengan adanya pencadangan kawasan konservasi atau Bank Ikan di wilayah mereka, bisa meningkatkan hasil perikanan dan pendapatan nelayan,” jelasnya.

Untuk memudahkan dalam melakukan rencana pengelolaan KKP3K, maka wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya dibagi tiga klaster, Klaster I meliputi, Pulau Jailamu, sabaru, Balobaloang, Sumanga, Lilikang, Banawaiya, Pattayangang, Sabalana, Pamolikang, Santigiang, Sarabu, Meong, Sanane Lompo, Sanane Caddi, Matalaang, Sanipa, Manukang, Sadolangang, Sarege dan Pamolikang.

Untuk klaster II meliputi Pulau Bangkobangkoang, Longkoitang, Santigiang, Sambargitang, Pelokang Caddi, Pelokang Lompo, Sarassang Caddi, Sarassang Lompo, Sapuka Caddi, Kembang Lemari, Cakalangan dan Lamuruang.
Sedangkan untuk klaster III meliputi Pulau Satunggul, Karang Satunggul, Aloang, Boko, Pandangan, Makaranganang, Saujang, Marabatuang, Poleondro, Satuko dan Kapoposang Bali.

Konsultasi publik ini dihadiri beberapa pihak yakni dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, BPSPL Makassar, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Dinas Kelautan dan Perikanan Pangkep, Universitas Bosowa, Kecamatan Liukang Tangaya, Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone, sejumlah kepala desa dan beberapa tenaga ahli. (rls)

Exit mobile version