Site icon Berita Kota Makassar

Penerbitan SKHU Palsu Dilapor ke Wali Kota dan Polisi

MAKASSAR, BKM — Sejumlah orang tua dan wali siswa SMP Ki Hajar Dewantara mendatangi Balai Kota Makassar, Kamis (19/7). Mereka yang punya anak lulusan sekolah di Jalan Andalas, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala itu mengadukan keresahan serta keluhannya kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.
Salah satu orang tua murid Isnada Binti Haji Hamid yang beralamat di Jalan Tarakan Lorong 182 C Kecamatan Wajo, mengatakan kedatangannya ini untuk menyampaikan indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkup sekolah milik Yayasan Perguruan Ki Hajar Dewantara Makassar.
Anaknya bernama Muh Akbar (14) yang telah selesai mengikuti ujian nasional dan hendak mendaftar di jenjang SMA, tidak diterima oleh panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di SMK Negeri 4 Makassar. Alasannya, nama SMP Ki Hajar Dewantara Makassar dan nomor peserta UN siswa tidak terdaftar di Dinas Pendidikan, baik kota maupun Disdik Sulsel.
“Pada saat saya antar anakku mendaftar di SMK Negeri 4 Makassar 10 Juli, nama SMP Ki Hajar Dewantara serta nomor peserta UN anakku tidak terdaftar di sistem. Jadi saya diminta panitia PPDB SMK Negeri 4 Makassar menghadap ke SMP untuk mempertanyakan SKHU anakku ini,” jelasnya.
Senada dengan Isnada, Kasmawati yang juga merupakan orang tua siswa, mengaku kesal dan kecewa atas perbuatan pihak sekolah yang menggelar ujian tidak resmi hingga berdampak pada tidak terdaftarnya anak-anaknya di Dinas Pendidikan. Akibatnya, sampai sekarang ini dua anaknya yang selesai ikut ujian di SMP Ki Hajar Dewantara belum juga melanjutkan ke sekolah jenjang atas karena tidak terdaftar di Disdik.
“Sampai sekarang dua anakku tidak bisa lanjut ke SMK karena tidak terdaftar. Kami orang tua murid sudah ke Dinas Pendidikan Sulsel dan Dinas Pendidikan Makassar. Jawabannya sama, anak-anak kami tidak terdaftar di dinas,” ungkap Kasmawati.
Dari penjelasan pihak Disdik Makassar, lanjut Kasmawati, tidak terdaftarnya siswa siswi SMP Ki Hajar Dewantara Makassar di Disdik Makassar disebabkan karena pihak sekolah tidak mendaftarkan sekolahnya sebelum menggelar ujian akhir. Sehingga dapat dikatakan, pelaksanaan ujian di sekolah tersebut tidak resmi.
Usai melaporkan kejadian itu ke wali kota, sejumlah orang tua siswa melanjutkan langkahnya dengan melaporkan ke Polrestabes Makassar.
“Kurang lebih 50 orang tua siswa sepakat untuk melaporkan ke Polrestabes Makassar. Karena sudah jelas merugikan. Semua nilai di SKHU itu ditulis sendiri pihak sekolah. Padahal itu harus ditulis oleh Dinas Pendidikan. Kami juga dirugikan karena sudah membayar uang ujian, antara Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta. Baru anak kami tidak terdaftar di dinas dan tidak diterima di sekolah lebih atas,” keluhnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berjanji akan memanggil pihak di Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan penjelasan terkait kejadian yang dialami orang tua siswa SMP Ki Hajar Dewantara Makassar.
Atas kejadian ini, Danny menilai Disdik Kota Makassar kurang proaktif dalam melakukan pengawasan sekolah-sekolah. Sehingga berdampak pada anak-anak yang telah ikut melaksanakan ujian.
“Ini kurang pengawasan dari Disdik Makassar. Saya segera panggil itu Dinas Pendidikan. Ini masalah harus diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” kesal Danny.
Terpisah, Disdik Makassar menjadwalkan untuk memanggil pemilik Yayasan Perguruan Ki Hajar Dewantara serta kepala sekolahnya. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Makassar Ahmad Hidayat, mengklaim bahwa selama ini pihaknya sudah proaktif mengawasi aktivitas sekolah di Makassar. Termasuk di SMP Ki Hajar Dewantara Makassar.
“Pengawasan kita terus lakukan. Tapi memang kepala SMP Ki Hajar Dewantara Makassar tidak melakukan pelaporan di Disdik Makassar jauh-jauh sebelum menggelar ujian nasional. Pihak sekolah baru melapor satu hari sebelum ujian dilaksanakan. Padahal itu tidak dibernarkan,” kata Hidayat.
Tidak ingin banyak menjawab pertanyaan dari wartawan, Hidayat mempersingkat dengan mengatakan akan mendalami laporan seluruh orang tua siswa untuk memanggil pihak sekolah. Termasuk pemberian sanksi.
“Solusinya nanti kita berikan. Bagus kalau orang tua siswa melapor ke polisi. Segera Disdik Makassar panggil itu kepsek karena lalai. Termasuk pemalsuan SKHU,” tandasnya. (arf/rus)

Exit mobile version