MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tahap dua bos PT Abu Tours Hamzah Mamba alias Abu Hamzah. Tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dana jamaah umrah ini diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (20/7).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah bukti kejahatan ke JPU di kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Hamzah Mamba didampingi kuasa hukumnya untuk melakukan registrasi perkara dan penyerahan tahap dua.
”Tadi penyerahan tahap duanya. Langsung dilakukan di Kejari Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, Jumat (20/7).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan sekitar pukul 13.15 Wita. Dengan penyerahan tersebut, maka maka kewenangan perkara bukan lagi di tangan penyidik kepolisian. Melainkan JPU pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). “Tersangka sekarang resmi menjadi tahanan JPU,” tandas Salahuddin.
Tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa akan menjalani masa penahanan JPU selama 20 hari ke depan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Salahuddin, terdakwa telah dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Dalam perkara ini, terdakwa disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan pasal 374 subsider 372 KUHP, junto pasal 55 ke (1) KUHP. Junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 5 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,4 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang yang tersebar pada 15 kota di Indonesia. (mat/rus)
JPU Jebloskan Bos PT Abu Tours ke Rutan
