PASANGKAYU, BKM — Tersangka pencurian ternak (curnak) sapi dengan cara dimutilasi di Dusun Maradde, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis malam (19/7), nyaris diamuk massa.
Beruntung, kelima tersangka berhasil melarikan diri hingga tidak sampai diamuk massa. Namun kendaraan yang digunakan tersangka saat beraksi hangus dibakar warga.
Lima tersangka curnak yang sempat kabur usai melakukan aksinya namun gagal karena dipergoki warga, masing-masing berinisial WG 18 tahun, AS (25 tahun), MS (25 tahun), TG (22 tahun, dan WW (19 tahun), akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan dari Polres Mamuju Utara di empat tempat terpisah.
WG bersama AS dibekuk di tempat persembunyiannya setelah salah seorang anggota Brimob Detasemen B Pelopor Karossa melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
MS ditangkap polisi saat hendak menuju ke rumah orangtuanya, sementara WW ditangkap di Kecamatan Baras, TG ditangkap di Maradde. Setelah sempat diamankan di Polsek Baras, kelima tersangka kemudian digelandang ke kantor Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Nurtan Sony Prayogi, mengatakan, kelima tersangka tersebut ditangkap di empat tempat berbeda setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
AKP Nurtan Sony Prayogi menegaskan, kelima tersangka kepergok warga saat melakukan aksinya. Sehingga kelimanya dikejar sekitar 50 orang warga sejauh 4 kilometer. Saat mobil tersangka menemui jalan buntu, para tersangka kemudian meninggalkan mobilnya dan melarikan diri.
Warga yang sudah tersulut emosi akibat ulah kelima tersangka yang memutilasi sapi piaran tersebut, kemudian merusak dan membakar mobil pelaku. Lebih lanjut AKP Sony Prayogi menjelaskan, para tersangka masing-masing punya peran. Lelaki WW sebagai sopir, MS dan ke tiga rekannya sebagai eksekutor memotong-motong sapi kemudian mengangkut hasil curiannya ke dalam mobil yang dikemudikan WW.
Sementara pihak kepolisian dari Polres Mamuju Utara telah mengamankan barang bukti berupa mobil mini bus dengan nopol DN 444 AI yang sudah terbakar sebuah SIM, serta parang panjang yang diduga digunakan para tersangka saat memutilasi sapi curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Mamuju Utara. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ala/mir/c)