MAKASSAR, BKM — Dua remaja diamankan tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Rappocini, Jumat dinihari (20/7) pukul 02.00 Wita. AW (17) diringkus oleh petugas yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Nurtjahyana.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi pencurian gawai di sebuah rumah Jalan Tidung VII, Kamis (19/7). Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap AW di kediamannya.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris, mengatakan tersangka diamankan setelah petugas mendapat informasi keberadaannya. Rumah warga Jalan Pelita itupun didatangi polisi. Ia berhasil diringkus, lalu kemudian dibawa ke Mapolsek Rappocini guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di rumah warga Jalan Toddopuli VII. Di sana ia menggasak satu uni gawai Oppo A71 warna emas.
”Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar. Kemudian lewat jendela dan mengendap-endap di atas plafon. Kemudian turun di ruang tamu. Selanjutnya masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. HP milik korban yang disimpan di dekat tempat tidur langsung diambil pelaku,” terang Kompol Laode Idris menirukan pengakuan tersangka yang kini dibui di sel Mapolsek Rappocini.
Gawai hasil curian tersebut, lanjut perwira satu bunga melati di pundaknya, kemudian dijual oleh tersangka melalui media sosial seharga Rp800 ribu. Uang hasil penjualannya digunakan membeli makanan sebesar Rp600 ribu. Rp100 ribu dipakai untuk ongkos motor. Dan Rp100 ribu lainnya diserahkan rekannya berinisial FA. Alasannya, gawai FA yang digunakannya bertransaksi lewat media sosial. (ish/rus)
Maling Gawai Diringkus Usai Transaksi di Medsos
