GOWA, BKM — Masih ingat juru parkir lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) beberapa bulan lalu ? Lebong, jukir tersebut kini telah dilimpahkan penahanannya ke pihak Kejaksaan Negeri Gowa setelah berkasnya dinyatakan P21.
Terkait pelimpahan berkas Lebong binti Baso ini, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, kepada media, Senin (23/7/2018) sore, pelimpahan berkasnya akan dilakukan, Selasa (24/7/2018).
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan rencananya, tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa besok (Selasa, red),” kata Shinto.
Perempuan berpostur pendek ini, tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di lokasi Car Free Day di seputaran lapangan Syekh.Yusuf Discovery pada 25 Mei 2018.
Dari tangan Lebong, polisi mengamankan uang tunai hasil punglinya sebesar Rp 2.229.300 serta sebuah handphone Samsung lipat.
Sebelum ditetapkan tersangka, Lebong mengaku hanya melaksanakan arahan dari salah seorang pejabat di Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Gowa.
Namun akhirnya, Lebong dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan. Dari aturan pasal ini, Lebong diancam sembilan tahun penjara. (sar)
