Site icon Berita Kota Makassar

Insenerator Terkendala Revisi Dokumen Amdal KIMA

MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, pengelolaan limbah medis di rumah sakit, khususnya limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov Sulsel masih bekerja sama dengan pihak swasta. Tentu saja, uang yang harus dirogoh rumah sakit cukup besar. Apalagi, pengelolaannya bukan dilakukan di sini, melainkan di Pulau Jawa.
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) Provinsi Sulsel berinisiatif mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup agar Provinsi Sulsel diberi bantuan pengelolah limbah yang disebut insenerator.
Gayung pun bersambut. Bantuan mengucur ke provinsi ini. Satu unit insenerator dengan kapasitas pengelolaan limbah yang cukup besar diberikan. Pemprov tinggal menyiapkan lahan untuk itu. Dipilihlah area di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Namun, untuk mengoperasikan mesin tersebut, ada sejumlah perizinan yang mesti diurus. Mulai dokumen Amdal, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga dari Kementerian Kehutanan.
Hampir sebagian besar izin telah rampung. Yang menjadi persoalan saat ini adalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT KIMA yang harus diubah.
Menurut Kepala Dinas PLHD Provinsi Sulsel Andi Hasbi Nur, sedianya insenerator ini sudah bisa difungsikan pada Juni lalu.
“Tapi sayang, dokumen Amdal PT KIMA harus direvisi. Dan ini belum kelar-kelar,” ungkap Andi Hasbi.
Dia berharap PT KIMA segera menuntaskan persoalan ini karena inseneratornya sudah siap dioperasikan.
“Saya tidak tahu kendalanya di mana. Kami juga tidak punya kewenangan untuk ikut mengurusi persoalan itu, karena ranahnya KIMA. Mungkin konsultan yang ditunjuk KIMA untuk urus ini terlalu sibuk atau seperti apa, saya tidak mengerti. Padahal saya sudah menggelar rapat dengan mereka belum lama ini agar bisa diperhatikan,” kata Andi Hasbi.
Lebih jauh dikatakan, saat ini sudah banyak rumah sakit yang bertanya-tanya kapan insenerator itu bisa difungsikan. Tentu, dengan lebih murah yang akan ditawarkan, banyak yang tertarik untuk bekerja sama.
“Saat ini sudah ada tujuh rumah sakit yang serius untuk menggunakan jasa insenerator itu, ” tambahnya.
Dia berharap revisi dokumen Amdal PT KIMA bisa segera dirampungkan, sehingga insenerator itu sudah bisa dioperasikan September mendatang. Pengelolaan limbah B3 itu menurut rencana akan ditangani oleh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) khusus, karena cukup besar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dihasilkan. “Jika dikalkulasi bisa mencapai Rp30 miliar, ” pungkasnya.
Limbah medis di Sulawesi Selatan setiap bulannya diperkirakan bisa mencapai 30 ton. Insenerator yang disiapkan nanti memiliki kapasitas hingga enam kubik limbah per satu kali operasi dengan waktu yang sangat singkat.
Dihubungi terpisah, Direktur PT KIMA Abdul Muis menjelaskan, Amdal PT KIMA saat ini masih sementara direvisi dan sudah hampir rampung.
Kata dia, sebenarnya KIMA sudah memiliki Amdal. Namun karena bisnis yang harus dikembangkan dan dikelola, jadi harus direvisi sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Saat ini, revisi tersebut sudah ada di tangan Menteri Lingkungan Hidup.
“Amdal KIMA sudah hampir selesai. Terkait dengan pengembangan Amdal, KIMA sudah punya Amdal. Namun karena ada bisnis yang harus dikembangkan dan dikelola jadi harus direvisi. Sudah hampir selesai. Tinggal di Bu Menteri ini kayaknya,” ungkap Abdul Muis, Minggu (22/7).
Dia berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi sudah bisa rampung. Sehingga insenerator tersebut bisa dipasang secepatnya dan dioperasikan sesuai target, yakni September mendatang.
Terkait kerja sama dengan Pemprov Sulsel, lanjut dia, sistemnya sewa lahan. Jadi, KIMA menyewakan lahannya untuk dipergunakan dalam mengelola limbah berbahaya tersebut. Dia tidak khawatir dengan aktifitas yang akan berlangsung nantinya. Karena dirinya percaya Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel sudah mengkaji persoalan tersebut.
“Sistemnya sewa lahan. Lamanya, belum saya tahu. Namun bisa saja sepanjang masa kalau bisnis ini memang bertumbuh,” tandasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version