MAKASSAR, BKM–Anggota DPRD Makassar meminta semua pihak termasuk pengembang New Makassar Mal (NMM) dari PT Melati Tunggal Inti Raya, untuk tidak menghalang-halangi pedagang masuk mengisi lapak dan lods di NMM atau Pasar Sentral.
Dewan menilai, lambatnya relokasi pedagang masuk ke Pasar Sentral karena patokan harga yang tinggi.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar menegaskan, pihak MTIR seharusnya lebih mementingkan aktivitas pedagang daripada mempertahankan egonya dalam pemberian harga kios yang terlalu tinggi.”Saya harapkan relokasi pedagang masuk berjualan di Pasar Sentral bisa terwujud 28 Juli ini. Tetapi jika MTIR tetap bertahan dengan harga tinggi dewan meminta pemkot untuk mengamandemen saja perjanjian kerjasama antara MTIR dan pemkot,” tegasnya di DPRD Makassar, Senin (23/7).
Baginya, pengembang selama ini hanya memikirkan terkait untung yang diperoleh. Namun, mengesampingkan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah. Padahal, telah ada perjanjian terkait harga setiap kiosnya yang sudah disepakati bersama dengan Wali Kota Makassar.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan pihak pengembang, telah ada kesepakatan bahwa pihak pengembang diberikan wewenang untuk menentukan harga. “Itukan ada memang pasal, diberikan kewenangan kepada melati untuk menentukan harga,” ujarnya.
Namun, harga tersebut harus sesuai dengan kondisi kios yang diberikan. Selain itu, juga harus menggunakan landasan. Seperti nilai konstruksi yang digunakan. Tetapi tidak serta merta diputuskan itu yang jadi. Harus ada hitung-hitungannya, harus ada landasannya. Kalau dia menggunakan hitungan nilai konstruksi, berapa permeter, mari kita hitung. Makanya kenapa tidak ada kesepakatan soal harga.”Pedagang dibebani harga yang di luar kemampuannya. Masa kios ukuran 2×1 harganya Rp500 juta, bagaimana hitungannya itu?. Padahal, pedagangkan mau bayar sekitar Rp48juta permeter, dan sudah disepakati. Ujung-ujunganya, dia (PT MTIR) ingkari lagi. Dikasi naik lagi 68 juta,” lanjutnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo. Ia mengakui, berlarutnya kasus Pasar Sentral seharusnya menjadi perhatian eksekutif dan legislatif di Makassar, agar pedagang bisa menempati tempat jualannya dengan cepat.
Ia juga menemukan permasalahan yang sama, bahwa belum selesainya proses relokasi pedagang dikarenakan tarif yang tidak sesuai. Sehingga, dalam mediasi berikutnya ia berharap pengambil kebijakan dapat ikut mendengarkan keluhan pedagang.
“Yang saya dengar terkait dengan tarif. Karena ketika kita memediasi, mempertemukan pedagang dan pihak pengembang yang datang itu bukan pengambil kebijakan, sehingga harus ditampung lagi. Pemkot yang punya hak penuh atas pasar itu, jadi pemkot harus tegas,” tuturnya.(ita)
Dewan Minta MTIR Jangan Halangi Pedagang Masuk ke Pasar Sentral
