MAKASSAR, BKM — Sejumlah politisi kawakan asal Sulsel kini terancam. Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel HM Roem harus mundur dari jabatannya jika ingin tetap maju di pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator pada Pileg 17 April 2019 mendatang.
Selain itu, Sindawa Tarang yang masih tercatat sebagai wakil ketua Golkar Sulsel juga diharuskan mundur dari struktur kepengurusan.
Demikian pula anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. Ia terancam tak lolos sebagai calon senator jika tidak mundur dari partai berlambang bulan sabit kembar tersebut.
Kewajiban untuk mundur dari partai itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengurus partai politik (parpol) pada semua tingkatan dilarang menjadi calon senator.
Dalam putusan MK, peserta pemilu untuk dipilih menjadi anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat seperti pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada amar putusannya, MK menyebut bahwa Pasal 182 huruf I bertentangan dengan UUU D 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) parpol.
Putusan itu dibacakan Senin (23/7) di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Sebanyak sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.
Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengurus parpol dalam putusan tersebut adalah pengurus, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai struktur organisasi partai politik bersangkutan.
Selain HM Roem, Sindawa Tarang dan Tamsil Linrung, sejumlah calon senator pernah menjadi pegurus parpol, bahkan pernah menjadi caleg dan anggota DPRD. Mereka adalah Ajiep Padindang yang tercatat sebagai anggota DPRD Suslel empat periode dari Partai Golkar.
Yunus Razak pernah tercatat sebagai wakil ketua DPP PPP kepengurusan Djan Faridz. Mappaujung Maknun pernah tercatat sebagai pengurus dan anggota Fraksi Golkar DPRD Gowa. Mustafa Irate dulunya tercatat di PDIP dan Partai Nasdem. Rahim Mas P Sanjata pernah tecatat sebagai caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Fungsionaris Golkar Sulsel Nasaruddin Upel, membenarkan bila sampai saat ini HM Roem dan Sindawa Tarang masih tercatat sebagai ketau harian dan wakil ketua Golkar Sulsel. “Iya, beliau (Roem dan Sindawa) wakil ketua Golkar Sulsel,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, Yunus Razak yang dimintai tanggapannya soal jabatannya di partai, mengaku sejak Maret lalu dirinya telah mundur dari kepengurusan partai. “Tak ada masalah soal keputusan MK. Saya memang sejak Maret 2018 mundur dari partai, sehingga maju lewat perorangan atau independen,” ujar Yunus.
Mantan wakil ketua DPP GP Ansor ini menilai, putusan MK tak ada pegaruh bagi dirinya. “Bahkan saya berharap Bawaslu dibantu Panwaslu untuk bersikap tegas guna mendiskualifikasi kader parpol yang mencoba merusak tatanan demokrasi yang ada,” tandasnya.
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengakui bila seorang pengurus partai harus mundur jika namanya ingin ditetapkan sebagai calon senator. “Kalau ada yang tercatat sebagai anggota parpol, akan dievaluasi dan digugurkan karena tidak sesuai dengan syarat pencalonan,” ujar Asrar.
Pengamat politik dari Unismuh Makassar Dr Luhur A Prianto, menilai putusan judicial review MK yang dibacakan kemarin, telah membuat ketidakpastian hukum pada regulasi pemilu.
“Masalahnya adalah apakah regulasi yang dibatalkan itu dianggap berlaku untuk momen pileg 2019 ini, yang telah melewati beberapa tahapan. Ataukah diberlakukan di pemilu berikutnya. Tergantung pada para pembuat dan pelaksana UU. Kita lihat, apakah ada Peraturan KPU yang secara lebih teknis mengejawantahkan putusan MK ini,” tandas Luhur.
Soal Roem dan Tamsil Linrung yang harus meninggalkan parlemen, dinilai dosen politik UIN Alauddin Dr Firdaus Muhammad telah tepat. “Solusinya, beliau keluar dari partai. Mereka harus fokus untuk kampanye sebagai senator. Tentu saja itu menjadi risiko politik. Apalagi jika harus mundur dari legislatif,” ujar Firdaus. (nug/rus/b)
Roem dan Tamsil Linrung Terancam
