Site icon Berita Kota Makassar

ASN Korban Demosi Ancam Gugat Bupati Takalar

TAKALAR, BKM–Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Esalon III dan IV yang diturunkan pangkat dan jabatan (demosi) pada mutasi beberapa hari lalu bakal menggugat Bupati Takalar Syamsari Kitta ke ranah hukum. Hal itu mereka tempuh lantaran demosi yang dikeluarkan bupati dianggap melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dimana bentuk penurunan pangkat dan jabatan yang kami terima sangat semena mena dan melanggar Undang Undang ASN,” kata Muhtar Rau, mantan Lurah Pappa, Selasa (24/7).

Korban demosi lainnya, seperti Ramli Radjab juga menuturkan hal yang sama. Dia juga berjanji akan turut serta bersama korban mutasi lainnya melakukan perlawanan hukum terhadap Bupati Takalar

” Kami tidak keberatan dan sudah siap dimutasi sejak kepemimpinan bupati Syamsari, tetapi yang kami tidak terima pangkat dan jabatan kami yang diturunkan tanpa ada kesalahan administrasi, kami siap lahir batin menggiring masalah ini ke rana hukum,” tandas Ramli. (ari irawan)

Exit mobile version