MAKASSAR, BKM — Seorang pria bertubuh ceking duduk di depan penyidik menjalani pemeriksaan polisi. Dia tertunduk sambil mengusap-usap matanya.
Lelaki itu bernama Reza bin Edi (19). Warga Jalan Dr Ratulangi ini menjalani pemeriksaan, Selasa (24/7) atas kasus pencurian emas. Korban bernama Rahmatia (35) mengadukan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Mamajang.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris, membenarkan penangkapan Reza oleh aparat Polsek Mamajang. Ia sebelumnya dilaporkan oleh perempuan Rahmatia.
Dalam keterangannya, korban mengatakan bahwa emas miliknya dicuri. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Dr Ratulangi Lorong 1 nomor 43 pada hari Sabtu (7/7) sekitar pukul 20.30 Wita. Laporannya terlampir dengan nomor polisi: LP/308/VII/2018/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tertanggal 8 Juli 2018.
Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Aiptu Yunus melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan, penyelidikan akhirnya berbuah hasil. Tim mendapatkan titik terang.
”Pelaku pencurian emas milik korban merupakan tetangganya sendiri. Setelah identitasnya diketahui, keberadaan pelaku terdeteksi. Ia sedang berada di Jalan Kelinci. Petugas akhirnya berhasil menangkapnya,” terang Kompol Laode Idris, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Laode, tersangka yang penuh rajah di lengan kirinya ini, mengakui perbuatannya yang mencuri kalung emas tetangganya. Dia melancarkan aksinya dan masuk ke dalam rumah saat penghuninya sedang tidak ada.
”Tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat jendela. Di dalam rumah dia mengambil kalung emas seberat 5 gram yang tersimpan di tas kecil dalam lemari pakaian. Emas itu kemudian dijual ke seorang pembeli emas di Jalan Kumala seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualannya sudah habis dipakai membeli rokok dan minuman keras jenis ballo. Tersangka sudah ditahan di Polsek Mamajang,” jelas Laode Idris. (ish/rus)
Curi Kalung Emas Tetangga saat Rumah Kosong
