Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Desak DPRD Sahkan Ranperda Minerba

MAKASSAR, BKM — Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Pengelolaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dapat segera disahkan oleh DPRD Sulsel.
“Pengesahan Ranperda ini penting karena memuat aturan-aturan detil yang merupakan penjabaran dari UU 23 Tahun 2014,” kata Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Syamsul Bahri di Makassar, Selasa (24/7).
Ia menjelaskan Ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut mulai disusun pada 2017, dan pada Juli tahun itu, seluruh pembahasan teknisnya telah rampung.
Persetujuan terkait Ranperda ini, kata dia, juga telah melalui rapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2018.
Menurut Syamsul, dalam rapat terakhir antara Biro Hukum dengan Panitia Khusus DPRD Sulsel juga telah menyepakati Ranperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna.
“Semua pembahasan sudah selesai tinggal serahkan ke paripurna dan berproses untuk disahkan,” ujarnya.
Sayangnya, kata dia, sampai saat ini Ranperda tersebut belum juga disahkan, padahal aturan ini penting karena memberikan dasar hukum untuk melaksanakan aturan-aturan teknis di lapangan.
“Misalnya mengatur mengenai perbedaan persyaratan perizinan antara penambang besar dan penambang skala kecil, termasuk masalah penambang liar, makanya kami berharap aturan ini segera disahkan,” jelasnya. (rhm)

Exit mobile version