Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Siap Pengalihan Kembali SMA/SMK ke Kabupaten/Kota

MAKASSAR, BKM –Rencana Pengalihan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah kabupaten/kota, setelah diserahkan ke pemerintah provinsi, ditanggapi santai Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono. Dirjen Otonomi Daerah itu menegaskan, bahwa eksekutif bekerja saja sesuai undangundang.

Soni Sumarsono menambahkan, pada prinsipnya, pembagian urusan diatur oleh undang-undang. Posisi eksekutif itu sebagai pelaksana atau eksekutor. Ketika ada perubahan atau revisi dari sebuah produk perundang-undangan, tentu eksekutif harus melaksanakannya.
“Tapi kalau baru sebatas wacana, itu bukan acuan untuk bekerja. Prinsipnya, kita di birokrasi kerja berdasarkan aturan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, dalam konteks urusan pemerintahan, masih mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Disitu sangat jelas kewenangan provinsi. Termasuk dalam mengelola SMA/SMK. Ketika nanti dipandang harus diubah melalui prosedur pembahasan di DPRD dan kemudian disahkan peraturan baru atau sebatas revisi, birokrasi wajib melaksanakannya.
“Birokrasi itu sifatnya fleksibel. Hari ini ada aturan dibatalkan, akan diintegrasikan. Birokrasi konsepnya melaksanakan apapun bentuk kebijakan pemerintah. Jadi tidak ada masalah, ” pungkas Soni.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, juga menjelaskan, masalah kewenangan pengelolaan SMA/SMK sepenuhnya mengacu pada Undang-undang.
“Soal kewenangan itu, kita tidak pernah meminta. Terserah aturan. Terserah undang-undang. Kami hanya menjalankan perintah undang-undang, ” kata lelaki yang akrab disapa None itu di kantornya, Kamis (26/7).
Namun dia menekankan, sebenarnya sistem yang dilaksanakan saat ini sudah bagus. Yang paling penting, bagaimana provinsi bisa melaksanakan kewenangan ini secara maksimal dan terarah.
None menggambarkan, saat ini, Pemprov Sulsel melalui Disdik sudah menyelesaikan proses peralihan aset SMA/SMK.
Sebenarnya, kata None, untuk urusan tetek bengek administrasi kepegawaian, tidak ada persoalan jika Disdik diberikan wewenang membentuk unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di kabupaten/kota. Namun, gara-gara Permendagri No.12 Tahun 2017, UPT diubah menjadi cabang dinas. Itupun terbatas hanya 12 cabang dinas yang terbentuk.
“Padahal idealnya harus ada sekitar 20 cabang dinas yang terbentuk supaya maksimal melaksanakan tugas, ” ungkapnya.
Namun, ditekankan, itu semua tidak bersoal dengan pemanfaatan teknologi yang ada saat ini. Segala persoalan bisa dikomunikasikan. Dengan penggunaan aplikasi, urusan bisa diselesaikan walau jarak jauh.
“Dan ini sudah mulai berjalan di Sulsel, ” ungkapnya.
Lebih lanjut dikemukakan, pengelolaan SMA/SMK provinsi juga meringankan beban pemerintah daerah karena ada pembagian peran. Daerah mengurus pendidikan dasar, sementara provinsi mengurus pendidikan menengah atas.
“Ibaratnya ada dua kendaraan disiapkan. Keduanya berjalan beriringan mencapai tujuan. Kalau ada yang mogok misalnya, tidak akan mempengaruhi lainnya,” ungkap None.
Begitu pula soal penganggaran. Jika dikelola oleh daerah, akan sangat bergantung pada pusat.
Dia menegaskan, sebenarnha tidak susah untuk mengelola SMA/SMK sepanjang semua tidak punya kepentingan.
“Yang bikin susah di pendidikan kita, karena semua punya kepentingan. Contohnya pada PPDB. Ringanji. Tidak ada persoalan, ” tandasnya.
Diketahui, Presiden RI, Joko Widodo, disela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi 2018 memberi syarat untuk pelimpahan kewenangan tersebut. Jokowi menanggapi keluhan sejumlah walikota yang mengadu soal pengelolaan SMA/SMK.
Lampu hijau diberikan presiden dengan sejumlah syarat khusus. Diantaranya, aturan harus jelas. Saat pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK ke Pemprov, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Jika kewenangan akan diubah, tentu aturan yang mendasari harus diubah. Tentu melalui pembahasan di DPR RI. (rhm)

Exit mobile version