MAROS, BKM — Kasus pernikahan dini ternyata masih marak terjadi di Kabupaten Maros. Tercatat, untuk tahun 2018 sekitar 22 kasus pernikahan di bawah umur yang diajukan dispensasinya di Pengadilan Agama (PA) setempat. Yang mengajukan bahkan ada yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk dibangku kelas 5 SD.
”Tahun ini, tercatat sudah ada 22 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah ke pihak kami. Di antaranya ada perempuan yang masih 12 tahun. Dispensasi pernikahan ini diajukan karena mereka tidak mendapatkan izin nikah di KUA,” kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Maros, Abdullah Modding, kemarin.
Angka tertinggi pengajuan dispensasi nikah yang masuk di PA Maros terjadi pada bulan April sebanyak 6 kasus, kemudain pada bulan Juni lalu sebanyak 5 kasus. Khusus di bulan lalu, PA mengabulkan semua permohonan dispensasi pengajuan yang masuk itu.
”Angka tertinggi itu ada dibulan April dan bulan lalu. Ada yang dikabulkan ada juga yang ditolak. Tapi kebanyak itu dikabulkan hakim. Untuk bulan ini, kita baru terima dua pengajuan dispensasi. Terbaru umur perempuannya 14, laki-lakinya 29 tahun,” lanjutnya kemarin.
Menurutnya, catatan kasus pernikahan dini yang masuk di PA Maros ini di luar dari pernikahan dini yang dilaksanakan namun tidak mengajukan dispensasi. Seperti kasus pernikahan dini yang digelar di Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros pada Mei 2018. Keduanya tetap menikah tanpa ada izin dari pihak berwenang.
”Di luar itu yah. Karena kita tidak tau prosesnya seperti apa. Karena memang setelah tidak mendapatkan izin dari KUA, mereka tetap menikah. Nah saya rasa, kasus seperti ini masih terjadi di luar sana dan memang tidak terdata di kami,” paparnya.
Pengajuan dispensasi nikah ke PA juga banyak terjadi setelah pasangan di bawah umur itu telah melangsungkan pernikahan secara siri. Alasan yang mendasari juga cukup beragam, mulai dari saling cinta sampai sudah ada pasangan yang telah hamil duluan. Sehingga hakim mau tidak mau mengabulkan permohonan mereka. (ari/mir/c).
Pernikahan Dini Masih Marak di Maros
