Site icon Berita Kota Makassar

Rp248 Juta di SPBU Milik Mantan Wali Kota Digelapkan

BARRU, BKM — Aparat Polsek Tanete Rilau Polres Barru berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan bendahara SPBU milik mantan Wali Kota Makassar H Malik B Masry. SPBU tersebut berlokasi di Tanjung Butung Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau.
Terduga penggelapan yakni bendahara SPBU berinisial RR (28). Ia dilaporkan oleh Amiruddin (39), putra Malik B Masry sebagai pemilik SPBU Rama. RR diduga menggelapkan hasil penjualan bahan bakar SPBU sebesar Rp248 juta.
Dari pengakuan Amiruddin, RR dipekerjakan sebagai pegawai SPBU sejak Mei 2017. Selanjutnya pada Juni 2017 dipercaya menjadi bendahara. Namun, karena adanya dugaan penggelapan yang dilakukannya, RR kemudian diberhentikan dari bendahara SPBU.
Kasus penyelewengan ini mulai terungkap saat RR tidak menyetorkan pembayaran pajak. Setelah ditelusuri ternyata bukan hanya pajak yang tidak dibayarkan. Tunjangan hari raya serta gaji rekannya sesama pegawai SPBU juga digelapkan.
“Sejak kejadian ini SPBU kami selalu rugi. Nanti tiga bulan kemudian, saya ambil alih sehingga mulai ada keuntungan. Makanya, perbuatan RR saya laporkan sejak 14 Maret 2018,” terang Amiruddin.
Kasus yang menimpa bendahara di SPBU ini sudah merupakan yang keempat kalinya. Pelakunya sudah dijebloskan ke dalam penjara. Padahal, RR lah yang mengungkap penyelewengan dana SPBU dari bendahara sebelumnya.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui Kapolsek Tanete Rilau Iptu Abd Hamid Azikin, menyatakan kasus ini sudah masuk tahap kedua. Kamir (26/7) kemarin, BAP tersangka penggelapan dalam jabatan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru.
“Tersangka penggelapan sebesar Rp248 juta di SPBU Rama sudah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan. Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. BAP tersangka ini sudah P21,” jelas Hamid yang didampingi Kanitres Polsek Tanete Rilau Bripka Muhtar Muhammad.
Dijelaskan mantan Kanit Tipikor Polres Barru ini, sebelumnya pihaknya sempat melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun karena sakit, dilakukan penangguhan penahanan. Tetapi BAP bersama tersangka telah diserahkan ke kejaksaan.
RR tak menampik sangkaan yang dialamatkan pada dirinya. Hanya saja, ia berdalih bahwa jumlah uang digelapkannya tidak sebesar yang dilaporkan oleh pemilik SPBU.
”Sebagian sudah ada yang saya kembalikan. Selebihnya akan diusahakan untuk dikembalikan,” ujarnya.
Humas Kejaksaan Negeri Barru Erwin yang dihubungi terpisah, membenarkan jika kasus penggelapan ini sudah pelimpahan BAP tahap kedua.
“Saya belum cek jam berapa tadi penyidik Polsek Tanete Rilau datang, karena saya sedang sidang di PN Barru. Tetapi biasanya kalau sudah penyerahan tahap kedua sudah dinyatakan P21,” tandas Erwin. (udi/rus)

Exit mobile version