MAKASSAR, BKM– Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahub 2018, terkait pedoman penyusunan APBD 2019, disebutkan selambat-lambatnya, KUA PPAS didorong ke DPRS pada minggu kedua Juli.
Mengacu pada aturan tersebut, Pemprov Sulsel pun sudah mengajukan draft KUA PPAS 2019 tersebut ke DPRD Sulsel pada 13 Juli lalu. Namun sayang, draft tersebut ditolak alias dikembalikan ke pihak eksekutif.
Menurut salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulsel, Wawan Mattaliu, Pemprov Sulsel memang sudah menyerahkan rancangan KUA PPAS tersebut ke Banggar, namun dikembalikan lagi ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel. Alasannya, Banggar meminta rancangan KUA PPAS tersebut bisa lebih detail dan paripurna lagi.
“Iya sudah diserahkan. Tapi belum dibahas di DPRD. Baru rancangan. Dikembalikan lagi ke TAPD, dikembalikan karena teman-teman di DPRD ingin yang lebih detail. Lebih pada faktor pemberian keterangan saja,” ungkapya ketika dihubungi Minggu, (29/7).
Dia berharap KUA PPAS tersebut bisa segera dirampungkan penyempurnaannya agar pembahasan di DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap minggu depan (minggu ini). Jadwal penyerahan kembali rancangan KUA PPAS tersebut belum ada. Tapi kalau skema di DPRD, berharap tidak lambat pembahasan,” pungkasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Jufri Rahman membenarkan jika KUA PPAS yang diserahkan ke Banggar DPRD dikembalikan untuk disempurnakan.
“Pada 13 Juli kemarin, kita sudah
dorong KUA PPAS. Dan kemarin kita sudah rapat pertama kali dengan Banggar, akan tetap disepakati oleh Banggar, KUA PPAS itu kiranya disempurnakan terlebih dahulu oleh TPAD yang memasukkan data-data terkini,” ungkap Jufri.
Selain itu, lanjut dia, KUA PPAS juga bisa disempurnakan dengan memasukkan hasil sinkronisasi kegiatan sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono. Sinkronisasi yang dimaksud adalah mengakomodir program-program prioritas gubernur/wakil gubernur terpilih.
Dia mengemukakan, Pagu indikatif sudah disampaikan kepada semua OPD. Nanti setelah KUA PPAS disepakati, baru gubernur akan membuat surat edaran kepada seluruh OPD untuk menyusun RKA sesuai dengan pagu indikatif masing-masing berdasarkan arahan kebijakan umum anggaran.
Dilanjutkan, setelah KUA PPAS nantinya disepakati, ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD Sulsel, RKA akan dibahas bersama komisi sesuai dengan bidang teknis terkait mereka.
Berdasarkan jadwal, APBD Pokok 2019 akan dibahas terlebih dahulu dibanding APBD Perubahan 2018.
Khusus untuk APBD Perubahan 2018, lanjut dia, menurut ketentuan, paling lambat minggu pertama Agustus atau pekan ini sudah harus diproses. Artinya, karena draf KUA PPAS 2018 baru akan diserahkan minggu ini, kemungkinan pembahasan APBD-P 2018 dan APBD Pokok 2019 akan berjalan simultan.
“Biasanya karena meskipun menurut prosedur pokok dulu dibahas baru perubahan, tapi dalam praktiknya kadang-kadang perubahan didorong karena terkait mepetnya waktu pelaksanaan. Tergantung kesepakatan TAPD dengan Banggar,” pungkasnya. (rhm)