Site icon Berita Kota Makassar

221 Kasus Kekerasan Anak Ditangani Kemensos

MAKASSAR, BKM– Sebanyak 221 kasus kekerasan anak yang sedang ditangani Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) menjadi perhatian seluruh lapisan. Diskusi mengenai hal tersebut di kemas dalam tema ketika anak membutuhkan perlindungan khusus?.
Menurut Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, Nahar Aks, MSi mengaku, dari 221 kasus yang ditangani kemensos, jauh di luar dari banyaknya kasus yang belum diketahui di seluruh Indonesia. Namun kemensos telah mendorong masyarakat sekitar untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan pemaksaan orang dewasa ke anak ke pihak berwajib ataupun pemerintah.
“Pencegahan, mendorong keluarga untuk tidak berbuat hal-hal yang melibatkan anak dalam bentuk kekerasan apapun. Tapi seandainya hal itu tetap terjadi, maka keluarga dan masyarakat harus segera melaporkan ketika ada yang ditemukan,” ungkapnya saat melakukan press gathering di Hotel Aryaduta, Minggu (29/7) Malam.
Apalagi, saat ini aturan perlindungan anak juga telah di atur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perppu) Perlindungan Anak. Sehingga, seluruh masyarakat yang mendengar dan melihat harus melaporkan sesegera untuk melindungi nyawa penerus bangsa.
Selain itu, jelas Nahar, melapor secepat mungkin ke bagian kepolisian sebelum ditindaki kemensos atau pemerhati anak, maka akan menyelamatkan sang anak daripada membiarkan. Karena membiarkanpun itu bisa juga melanggar, maka sebaiknya ketika kita melihat dan mendengar ada kejadian, sebaiknya cepat melapor kejadian itu,” tuturnya.
Lanjutnya, perlindungan khusus ini dilakukan dengan beberapa pendekatan diantaranya penanganan secara cepat dan pendampingan sosial. Kemensos juga menyedia layanan laporan yang sudah bisa melacak langsung laporan yang masuk melalui Call Center, agar ada upayanan penanganan langsung.
“Call center seluruh Indoenasia melalui nomor 021-1500771 yang terkoneksi dengan seluruh jaringan di Indonesia. Misalnya ada di Luwu, Parepare atau Makassar maka secepatnya tim akan turun menindalanjuti, lambat sedikit saja maka akan membahayakan nyawa anak,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI juga membeberkan bahwa upaya Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi hak-hak anak dibuktikan dengan Makassar diberikan penghargaan sebagai kota layak anak. Ini berarti Makassar sudah bebas dari kekerasan anak, hal itulah pemkot galakkan untuk semua elemen terlibat.
Dg Ical sapaan akrab wawali Makassar, anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang mengalami situasi darurat, berasal dari kelompok minoritas dan terisolir, diekploitasi secara ekonomi dan/atau secara seksual. Termasuk diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas dan korban perlakuan salah dan penerlantaran, atau terinfeksi HIV/AIDS.
“Jika menyangkut persoalan anak itu patut menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi yang sedang familiar ini adalah menikah usia dini, utamanya pihak anak perempuan yang selalu menjadi korban keluarga, ini yang perlu kita kerja keras menanganinya,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa kekerasan ke anak tidak dapat dipungkiri, hingga saat ini angka anak yang membutuhkan perlindungan terus meningkat. Hanya saja, tidak terdeteksi dengan baik dikarenakan beberapa permasalahan tidak terpublish.”Perlu perlakukan khusus untuk mempublish beberapa persoalan anak, agar tidak memberikan efek bagi psikologi anak ke depan,” katanya. (ita)

Exit mobile version