PASANGKAYU, BKM — Tim buru sergap (Buser) Polres Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil membekuk dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu orang di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat hendak ditangkap polisi.
Terungkapnya kasus Curas ini setelah tim Buser Polres Mamuju Utara bersama tim gabungan dari Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mamuju Utara sejak beberapa bulan terakhir.
Polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian melakukan pengejaran. Polisi berhasil meringkus Baharuddin (40 tahun), warga Kampung Beso, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, di tempat persembunyiannya.
Usai ditangkap, Baharuddin mengaku pernah melakukan pencurian uang terhadap seorang ustadz senilai Rp100 juta. Tak hanya itu, tersangka dan rekannya bernama Hamsah (33 tahun), juga pernah melakukan pencurian yang disertai kekerasan terhadap seorang Sekdes senilai Rp38 juta.
Hamsah, warga Desa Pokkang, Kabupaten Mamuju ditangkap di wilayah Kalukku dan dihadiahi timah panas. Karena saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas. Dari tertangkapnya Hamsah, terungkap kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga belas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Mamuju Utara, AKBP Made Ary Pradana, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan ini atas kerjasama tim Buser Polres Mamuju Utara dengan tim Buser Polda Sulbar. Tim Buser Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil membekuk Baharuddin 40 tahun, warga Kampung Beso setelah melakukan pengembangan.
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari pengembangan tersebut, tersangka Baharuddin mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil motor korbannya dari ruang tamu menggunakan kunci asli yang melengket pada motor.
”Selain itu, Baharuddin juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp100 juta. Tak hanya sampai disitu, Baharuddin dan Hamsah juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap salah seoarang Sekdes tahun 2017 silam dengan cara merampas uang senilai Rp38 juta,” terang AKBP Made Ary Pradana.
Kini, barang bukti sembilan unit motor hasil curian dan dua tersangka ditahan pihak kepolisian. Tersangka dijerat pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ala/mir/c)
Dua Tersangka Curas Ditangkap, Satu Ditembak
