Site icon Berita Kota Makassar

Maccaleg, Bupati Sidrap Mundur

SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap Rusdi Masse memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Nasdem.
Surat pengunduran diri Rusdi dibacakan melalui rapat paripurna terbuka dan dihadiri seluruh fraksi di DPRD Sidrap, Senin, (30/07) kemarin.
Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain yang didampingi dua wakil ketua Sekwan, Rohadi Ramadhan.
Zulkifli Zain mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidrap, rapat paripurna yang dilaksanakan berkaitan dengan pengunduran diri Bupati Sidrap, Rusdi Masse dari jabatan Bupati Sidrap masa jabatan 2013-2018.
Menurutnya, hal itu didasari adanya beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi, dan salah satu diantaranya, keputusan Mendagri No. 131.737.180 tahun 2013, tanggal 3 Desember 2013, tentang pengesahan pengangkatan Bupati Sidrap, Sulsel, H Rusdi Masse.
Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain mengatakan, berdasarkan PP No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota.
“Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih kepada Bupati RMS, dan memohon maaf yang sebesar-besarnya bila selama ni terdapat hal kurang berkenan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar H Pilli sambil mengetuk palu tanda berakhirnya rapat pleno.
Di Pileg, Rusdi akan bertarung di DapilSulsel III, Sidrap, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Pinrang, dan Kota Palopo dengan kuota 7 kursi.
“Yah, bermodal infrastruktur partai, loyalis setia dan tentu saja pengalaman sebagai Bupati Sidrap 2 periode, RMS punya kans besar,” ujar Sekretaris Nasedem Sulsel, Syaharuddin Larif, belum lama ini. (ady/C)

Exit mobile version