SINJAI, BKM — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sinjai, mengimbau masyarakat yang memiliki hewan ternak agar menjaga ternaknya agar tidak berkeliaran dijalan raya dan menganggu aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas SatpolPP dan Damkar Agung Budi Prayogo mengatakan sesuai Perda No. 4 Tahun 2015 agar hewan ternak yang berkeliaran tidak meresahkan dan menganggu ketertiban khususnya bagi pengendara di jalan.
Banyaknya keluhan masyarakat menjadi prioritas himbauan ini apalagi mengingat persiapan HUT RI ke-73.
“Kita himbau masyarakat Sinjai khususnya di Sinjai Utara untuk tidak menambatkan hewan ternaknya melalui Radio Suara Bersatu dan petugas kami dilapangan,” ujar Agung di ruang kerjanya, Senin (30/7).
Pihaknya tidak melarang masyarakat beternak, tapi melarang jika hewan ternaknya berkeliaran hingga mengganggu dan merusak bahkan memakan tanaman yang ada di depan rumah warga.
“Kita lakukan pendekatan persuasif dulu mudah-mudahan diindahkan demi ketertiban bersama, tapi kalau masih belum diindahkan juga kami pasti turun. Tapi yang jelas kami sudah menyampaikan ke masyarakat dulu,” tambahnya.
(din/D)
Pemkab Imbau Warga Awasi Ternaknya
