Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Pertanyakan Silpa Rp 175 M

BARRU, BKM — DPRD Kabupaten Barru menggelar rapat paripurna mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 oleh Pemkab Barru, Senin (30/7). Sidang dipimpin Ketua DPRD Barru Hj Andi Nurhudayah Aksa dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan Kepala OPD Pemkab Barru.
Sebagai laporan hasil pembahasan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Tampil Ketua Fraksi Demokrat Andi Haeruddin mewakili Fraksi lainnya membacakan laporannya. Dalam dokumen yang dibacakan, dewan tetap seperti pada dua pandangan umum awal dari dua Fraksi saat sidang awal penyerahan ranperda.
Sorotan dewan terutama silpa sebesar Rp 175 milyar, kemudian sejumlah aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Usai laporan hasil pembahasan pihak legislatif. Bupati Barru dalam jawabannya menyatakan bahwa silpa boleh jadi muncul karena ada proses penghematan. Sedangkan silpa murni dari sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk proyek luncuran pada periode mendatang. Silpa menurut Suardi tidak bisa digunakan untuk proyek yang tidak terselesaikan.
Selain itu, Suardi Saleh juga memberikan jawaban atas sorotan dewan tentang aset yang menjadi temuan Tim BPK bahwa aset ini terus kita benahi. Baik pada aset bergerak maupun terhadap aset tidak bergerak.
“Apa yang menjadi temuan BPK harus ditindaklanjuti, agar pengelolaan keuangan ke depan bisa lebih baik lagi,” Ucap Suardi.
Sidang kemudian ditutup sebagai tanda pengesahan ranperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 menjadi Perda. Hasil pengesahan ini diserahkan Ketua DPRD Barru Hj Andi Nurhudayah Aksa kepada Bupati Barru Suardi Saleh. (udi/C)

Exit mobile version