Site icon Berita Kota Makassar

Eksekusi Berlangsung Aman, Pihak Polres Soppeng Mengarahkan Personil 70 Orang Pasukan

SOPPENG, BKM — Pihak tergugat Lasakka menyesalkan adanya klaim memiliki surat-surat berupa rincik, bukti pembayaran PBB setiap tahun sejak digunakan tanah tersebut.

Penggugat Ibatari mengklaim bahwa tanah yang dikuasai oleh tergugat adalah miliknya dengan bukti surat PBB dan surat-surat lainnya.
Hanya saja surat-surat yang dimiliki

Oleh Pengadilan Negeri WatanSoppeng berdasarkan surat penetapan tertanggal 22 Nopember 2017 dalam perkara perdata No 12/ PdtG/ 2003 / PN Wsp antara Ibatari sebagai penggugat dan Lasakka sebagai tergugat

Akhirnya obyek sengketa tersebut hari ini jurusita PN WatanSoppeng mendatangi lokasi yang ada Dikampung Lagoci Desa Timusu untuk melaksanakan pengosongan eksekusi terhadap terhadap obyek berupa tanah seluas 3 ha

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng tanggal 13 Nopember 2003 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar 9 Maret 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan penggugat Ibatari dk

Oleh pihak ahli waris tergugat meminta agar langsung dikosongkan apa yang ada dalam obyek, namun oleh pihak penggugat untuk sementara belum siap alat untuk Mengosongkan sehingga ia meminta 5 hari terhitung hari ini dan oleh tergugat menyetujui hal tersebut

Sehingga eksekusi hari ini oleh jurusita bersama penggugat dan dikawal oleh pengamanan dari Polres Soppeng yang dipimpin langsung Wakapolres Soppeng Kompol Catur yang menurunkan personilnya sekitar 70 orang belum termasuk dari Anggota Polsek Liliriaja hanya bisa mengelilingi obyek sengketa dan menebang 1 pohon batang kemiri selebihnya diserahkan pada yang menang dalam perkara ini untuk 5 hari kedepan untuk Mengosongkan obyek ( Daus )

Menurut juru sita Pengadilan Negeri Soppeng Subhan bahwa sebenarnya hal ini sempat tertunda disebabkan lahan yg menjadi sengketa belakangan diketahui dan diberi impormasi bahwa berada dalam kawasan hutan sehingga pihaknya sempat berkoordinasi dengan pihak kehutanan namun sampai saat ini tidak ada jawaban terkait dengan lahan tersebut sehingga hari ini kita lanjutkan untuk eksekusi

Exit mobile version