MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengisyaratkan akan melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perluasan bandara Sultan Hasanuddin. Dalam proyek yang dilaksanakan tahun 2015 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp317 miliar.
Dari total duit APBN yang dikucurkan melalui Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2013, proyek pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp100 miliar. Luas areal yang dibebaskan 60 hektare.
Namun, di tahun 2015, anggaran pembebasan lahan tersebut membengkak hingga Rp521 miliar. Belakangan, penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya indikasi mark up harga lahan serta salah bayar dalam pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka bahkan kini tengah menjalani proses pidananya.
Masing-masing Kepala BPN Maros kala itu Andi Nuzulia. Hamka, mantan Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah. Hartawan Tahir, mantan Kasubsi Pendaftaran. Muhtar (juru ukur). Hijaz Zainuddin (Kasi Survei Pengukuran dan Penataan Kota).
Ada pula Machmud Osman, Camat Mandai waktu itu. Kepala Desa Baji Mangai Raba Nur. Rasyid (Kepala Dusun Bado Bado). Siti Rabiah (Kepala UPTD Kabupaten Maros).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Tugas Utoto, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut. “Rencananya, kasusnya akan kita buka kembali,” ujarnya, Senin (30/7).
Sebagai bagian dari rencana itu, penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. ”Sekitar dua atau tiga minggu lalu kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” tandasnya.
Seliain itu, Tugas Utoto juga memberi isyarat untuk membidik kembali pihak PT Angkasa Pura (AP) I. “Kemungkinan dari pihak AP,” katanya saat ditanya soal mana lagi yang rencana akan disasar oleh penyidik. (mat/rus)
Kejati Bidik Tersangka Baru Kasus Lahan Bandara
