Site icon Berita Kota Makassar

Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar Dimusnakan 

PAREPARE, BKM — Rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar atau sekitar 3.179.000 batang rokok dimusnakan dilokasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare, Rabu (1/8/2018).

Pemusnahan rokok ilegal dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki , Forkuminda, serta Stakeholder Pelabuhan.

Untung Basuki dalam sambutannya mengatakan rokok illegal tersebut merupakan barang sitaan dari KPPBC TMP C Parepare tahun 2016, 2017 dan awaI tahun 2018.

“Jumlahnya lebih dari 3 Juta batang dengan nilai barang Rp 2,305 miliar dengan nilai kerugian Negara sebasar Rp 1,173 Miliar,”urai dia.

Untung menjelasakan rokok ilegal berbagai merk yang diamankan dari operasi pasar tersebut rata-rata ditemukan pelanggaran diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cuka: bekas atau dilekati pita cukai bukan haknya.

“Rokok ilegal ini ditemukan di ekspedlsi pengiriman antar kota dan juga di pasaran baik pada tingkat distributor maupun di tempat penjualan eceran di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare,”jelas dia.

Dia juga mengungkapkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang illegal khususnya terkait barang kena cukai Hasil Tembakau dan Minuman Keras (MMEA) dan barang berbahaya lainnya.

“Pengawasan terhadap rokok ilegal ini tentunya selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara khususnya di bidang Cukai, kita juga telah menindak sesuai dengan kategori pelanggaran yaitu denda administrasi, usulan pemusnahan barang dan penyidikan tindak pidana cukai,”tutup dia (smr)

Exit mobile version