MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel meringkus seorang tersangka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bakri (28), warga Jalan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diringkus saat tengah berada di Jalan Ratulangi Lorong 1.
Penangkapan Bakri berdasarkan tiga catatan hitamnya di tiga kantor polisi berbeda. Ia masuk dalam sindikat curanmor di wilayah Polsek Rappocini dan Tamalate di jajaran Polrestabes Makassar, serta Polsek Somba Opu, Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polda Sulsel diturunkan, pada Minggu malam (29/7) sekitar pukul 23.30 Wita. Mereka melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Diperoleh informasi bahwa Bakri tengah berada di Jalan Ratulangi.
Sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka, kemudian dikepung. Bakri pun langsung diringkus. Selanjutnya digelandang ke markas Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan awal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang menerima laporan tertangkapnya pelaku curanmor tersebut, menjelaskan pengakuan tersangka.
Dicky mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Bakri berdasarkan laporan di tiga polsek. Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara kemudian menerjunkan personelnya melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus di Jalan Ratulangi.
“Tersangka Bakri ini seorang sopir angkot (petepete) yang nyambi jadi pencuri motor. Aksinya dilakukan di wilayah hukum Polres Gowa dan Polrestabes Makassar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri motor di tiga tempat,” ujar Kombes Dicky.
Di jalan poros Malino, tepatnya di Kallongtala, sebut Dicky, tersangka menggasak motor Yamaha M3 warna kuning. Peristiwanya berlangsung Juli 2018.
Lokasi selanjutnya di Jalan Sultan Alauddin. Tepatnya di depan kampus Unismuh. Dari lokasi ini, tersangka membawa kabur motor Yamaha Mio Soul GT warna putih. Aksinya pada bulan Juli.
Pada bulan yang sama, tersangka mencuri motor di depan Lotte Mart Jalan Sultan Alauddin. Yang digasak satu unit motor Honda Beat warna hitam.
”Dalam sebulan tersangka menggasak tiga unit motor di lokasi berbeda. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengetahui di mana motor curiannya disembunyikan. Proses hukum lebih lanjut akan diserahkan ke Polsek Somba Opu, Gowa. Di sana tersangka menjalani penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Dicky. (ish/rus)
Sebulan, Sopir Petepete Curi Tiga Motor
