MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Biringkanaya meringkus MJ (18), seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Warga Jalan Lantebung ini ditangkap tak jauh dari sebuah warnet, Selasa dini hari (31/7) pukul 01.00 Wita.
Dari lokasi penangkapan, MJ kemudian dibawa ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pengakuannya, tersangka menyebut sudah tujuh kali membegal.
Panit 2 Resmob Polsek Biringkanaya Ipda Abidin telah melaporkan pengungkapan kasus tersebut ke Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris. Dalam catatan kepolisian, MJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curas.
”Ada tujuh lokasi tersangka melakukan aksinya. Ia bersama rekannya yang saat ini masih buron,” ujar Laode Idris, kemarin.
Tujuh TKP tersebut, masing-masing di Jalan Permata Sudiang Raya, Jalan Mannuruki, jalan poros Mandai, GOR Sudiang, Jalan Pampang, Jalan Antang dan jalan poros Maros. Keterangan tersangka masih dalam pengembangan polisi guna mencari temannya. termasuk barang bukti hasil kejahatan yang disebutkan sudah dijual, baik di Makassar maupun daerah lain. (jul/rus)
Tujuh Kali Mencuri, DPO Curas Diringkus
