Site icon Berita Kota Makassar

”Daripada Mobil Dicoret, Mending Dikasih Uang”

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) terkait aktivitas Pak Ogah di jalan. Salah satunya, OPD pemkot ini disebutkan tidak pernah memberikan pelatihan kepada mereka. Akibatnya, keberadaan mereka banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Makassar Basdir, mengatakan penanganan Pak Ogah menjadi kewenangan Dishub dan kepolisian. Banyaknya ancaman terhadap para pengendara, mulai dari penggoresan mobil dan tindakan lainnya, menurut Basdir, dikarena mereka tak pernah diberikan pelatihan khusus.
“Coba diberi pelatihan, tidak mungkin ada yang berbuat seperti itu. Pelatihan hendaknya berkala. Karena kalau sekaligus, tidak mungkin. Sebab jumlah mereka banyak. Mereka ini perlu dibina untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pengguna jalan. Disamping itu, Dishub jangan mengabaikan tugas dan dan tanggung jawabnya mengatur lalulintas,” ujar Basdir di gedung DPRD Makassar, Selasa (31/7).
Legislator Fraksi Demokrat ini menambahkan, bila pelatihan sudah diberikan dan masih melakukan hal yang sama, tentu lain lagi persoalannya. Sebab tindakan itu sudah dalam bentuk kriminal, sehingga perlu ditindaki oleh kepolisian. Masyarakat pun bisa melaporkan hal tersebut.
Hal berbeda dilontarkan Ketua Komisi C Rahman Pina. Kata dia, Dishub Makassar harus mengambil tindakan tegas dengan menertibkan Pak Ogah. Sebab mereka semakin banyak dan menyebar. Juga menimbulkan rasa was-was di kalangan pengendara, utamanya kendaraan roda empat.
“Janganmi jauh-jauh. Di depan rujab Pak Ketua saja (ketua DPRD Makassar) dan wakil wali kota, tidak pernah saya lihat ada petugas Dishub atau polisi di sana yang rutin mengatur lalulintas. Kecuali kalau ada acara. Yang menjadi Pak Ogah di situ bukan satu dua orang. Tapi mereka rombongan. Bikin takut mukanya,” ujarnya.
Anggota dewan Partai Golkar ini menilai, kehadiran Pak Ogah telah membuat resah pengguna jalan, terutama yang menggunakan mobil. “Kalau saya lewat jam 9 malam, mending saya beri Rp5 ribu atau Rp10 ribu, dari pada mobil saya dicoret,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan seorang Pak Ogah harus diberi sanksi jika dianggap sudah kelewatan. Hal kecil seperti ini mesti diberi perhatian lebih oleh Dishub. Sebab, jika persoalan seperti ini tidak mampu diselesaikan, maka Dishub dianggap tidak memiliki prestasi sejauh ini.
“Ekpektasi saya sebetulnya tidak ada lagi Pak Ogah. Tapi ternyata belum ada solusinya,” kata Rahman Pina.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar Sangkala Saddiko, sudah menegaskan untuk Pak Ogah dilarang beroperasi bagaimanapun caranya.
“Semakin liar memang. Pemkot harus menertibkan Pak Ogah yang beraktifitas di setiap bukaan jalan. Mereka bukan jasa bantu dari kepolisian. Kecuali banpol yang sudah dilengkapi fasilitas oleh kepolisian,” tandasnya. (ita/rus)

Exit mobile version