MAKASSAR, BKM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi LSM Sulsel dan Aliansi Mahasiswa, menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/8). Mereka mengecam kebijakan hakim Pengadilan Negeri Makassar dengan membentangkan spanduk.
Dalam orasinya, pendemo menolak kebijakan PN Makassar yang mengabulkan eksekusi lahan yang dimenangkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang di lahan show room Mazda, Jalan AP Petta Rani beberapa waktu lalu.
Lukman selaku koordinator lapangan aksi, mengatakan tidak seharusnya Jen Tang memenangkan sengketa lahan jika melihat statusnya yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi yang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Untuk itu, kami mengecam keras jika Jen Tang diberi tempat spesial,” tegas Lukman dalam orasinya.
Hebatnya lagi, kata Lukman, Jen Tang leluasa mengurusi kasus-kasusnya yang lain. Salah satunya sengketa lahan Mazda di Jalan AP Petta Rani.
Selain itu, ia juga mengkritisi sidang PK sengketa lahan meski Jen Tang tidak pernah hadir di persidangan tersebut. Hal yang lebih parah, karena hasil PK tersebut, surat eksekusi lahan telah ditandatangani oleh ketua PN.
“Ini membuktikan bahwa pihak tersangka betul-betul sakti alias kebal hukum,” cetusnya.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali yang menemui para pendemo, mengatakan bahwa terkait eksekusi lahan, PN Makassar hanya mengikuti keputusan sidang.
Untuk itu, ia pun tidak bisa mencampuri atau membatalkan surat eksekusi lahan. Karena hingga tahap Peninjauan Kembali (PK), Jen Tang selalu memenangkan gugatan sengketa lahan itu.
“Sudah kasasi hingga PK. Kalau pengadilan tidak laksanakan, kita yang kena teguran. Kalau perdata Jen Tang selalu menang, karena dia diwakili kuasa hukum. Ada kuasa hukumnya,” tukas Sibali. (mat/rus)
Jen Tang Buron, Tetap Menang Hingga PK
