MAKASSAR, BKM — Tim Khusus Polda Sulsel kembali meringkus seorang maling. Namanya Sulmahendra Syamsuddin (25). Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone.
Dalam catatan kepolisian, Sul sudah menggasak 49 gawai milik korbannya. Ia tergolong lihai ketika beraksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan tersangka Sul menjadi buron sejak lima tahun lalu usai melancarkan aksinya di Kabupaten Bone.
”Laporan korban di Polres Bone sejak tahun 2013 lalu. Tersangka membobol sebuah konter HP di Kecamatan Lapariaja, Kabupaten Bone. Sebanyak 49 unit HP di konter milik korban diambil oleh tersangka,” terang Dicky, kemarin.
Perburuan terhadap warga Jalan Ketilang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu pun terus dilakukan.
Penangkapan terhadap Sul, tambah perwira tiga bunga melati di pundaknya ini, berawal saat personel Timsus Polda Sulsel menerima informasi ada seorang maling tengah bersembunyi di Perumahan Griya Persada Manggarupi, Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Timsus yang dipimpin Aiptu Iqbal Kosman itu kemudian bergerak ke lokasi. Benar saja, di sebuah rumah didapati seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan.
Polisi langsung menyergapnya. Tanpa perlawanan, Sul berhasil diringkus. Selanjutnya digelandang ke markas Timsus Polda Sulsel.
Kepada petugas yang memeriksanya, Sulmahendra mengakui jika dirinya melakukan pencurian 49 unit gawai di sebuah konter Kecamatan Lapri. Timsus selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bone.
Dalam catatan kepolisian di Bone, Sul menjadi terlapor pada kasus pembobolan konter dan membawa kabur gawai yang ada di dalamnya. ”Peristiwanya terjadi pada tahun 2013.Tersangka Sulmahendra ini yang melakukannya. Sejak saat itu ia menyandang status DPO,” jelas Dicky.
Usai diinterogasi, Selasa (31/7), tersangka kemudian diserahkan ke penyidik Polres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ish/rus).
Lima Tahun DPO, Maling 49 Gawai Ditangkap
