TAKALAR, BKM–Sejumlah ASN korban penurunan pangkat dan jabatan akhir resmi mengadukan Bupati Takalar. H Syamsari Kitta ke Komisi Aparatur sipil Negara (KASN). Pengaduan tersebut, bukan tanpa alasan yang kuat, dimana mutasi yang dinilai telah melabrak aturan dan mendzalimi ratusan ASN adalah dalih mereka menempuh jalur tersebut.
Muchtar Djaya, perwakilan ASN yang melapor ke KASN, via ponselnya menuturkan pihaknya telah mengadukan secara resmi Bupati dan Baperjakat Takalar. Pengaduan diterima langsung oleh deputi KASN Bidang Pengaduan.
“Kami telah melaporkan secara resmi bupati dan tim Baperjakat ke KASN, dan pihak KASN berjanji untuk secepatnya menurunkan tim ke Takalar untuk mengklarifikasi pengaduan kami,” kata Muchtar Djaya, Jumat malam, (3/8).
Muchtar Djaya menambahkan, pihak KASN setelah menerima pengaduan yang didukung bukti amburadulnya mutasi berjanji tidak akan berhenti melakukan perlawanan terhadap bentuk kedzoliman yang telah dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan perlawanan, sepanjang ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi tidak mendapatkan hak-hak ASN dikembalikan,” tukasnya. (ari Irawan)