MAKASSAR, BKM — Terbongkarnya sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dikendalikan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros, menambah panjang deretan permasalahan lembaga peradilan kita. Fakta itu pun menuai sorotan dari sejumlah lembaga dan pemerhati antinarkotika.
Fakta miris tersebut, dinilai Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Fajar Akbar, akibat lemahnya pengawasan di dalam rutan dan lapas. Bahkan ia menyebut hal itu sebagai masalah klasik yang kerap terjadi.
“Masalah itu muncul karena birokrasi negara kita yang masih lemah dan rentan disuap,” kata Fajar Akbar, Jumat (3/8).
Selain itu, tambah dia, ini juga dikarenakan masih gampangnya alat komunikasi, seperti gawai masuk ke rutan dan lapas.
”Ini membuktikan kurangnya pengawasan, atau memang sengaja dibiarkan oleh lapas dan rutan. Padahal, komunikasi yang intens dari dalam lapas membuat kejahatan peredaran narkoba makin marak. Harusnya komunikasi seperti itu yang diputus,” tandasnya.
Ketua Celebes Law And Transparancy (CLAT) Irvan Sabang, mengatakan masih maraknya peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas harus menjadi atensi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Peredaran narkoba di lapas maupun rutan yang hingga kini masih terjadi, karena ada kelonggaran sistem serta keleluasaan yang diberikan kepada narapidana,” bebernya.
Irvan mengaku sangat prihatin dengan praktik perdagangan dan penyebaran narkoba yang semakin merusak anak bangsa.Penjara tidak lagi membuat pengguna maupun pengedar narkoba jera. Namun sebaliknya, mereka bisa leluasa memperdagangkan benda haram itu dari balik jeruji besi.
Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui kerja sama penegak hukum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel Marasidin Siregar, berjanji secepatnya akan berkoordinasi dengan semua kepala rutan dan lapas di daerah ini.
”Saya sudah perintahkan kepada semua jajaran untuk selalu siap menjaga praktik-praktik penyimpangan di dalam rutan dan lapas. Bimbingan kepada para kalapas dan karutan terus dilakukan. Mereka harus memperketat pemeriksaan, baik penggeledahan badan maupun barang,” ujarnya.
”Pak Kakanwil dan saya sendiri masuk lapas dan rutan siap diperiksa atau digeledah. Ini salah satu bentuk keseriusan kami untuk mencegah terjadinya pengendalian peredaran gelap narkoba dari dalam lapas dan rutan,” tambahnya. (mat-jun/rus)
Bukti Kelemahan Pengawasan dan Indikasi Pembiaran
