MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengambil tindakan tegas. Mereka mehanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan koperasi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2013.
Kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makassar Maju Andi Asmar, serta bendahara Eli Rahmawati. Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan tipikor, Jumat (3/8), mereka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di ruang penyidik Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) bidang Tindak Pidana Khusus Kejati A Faik Nana Hamzah, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka. “Hari ini (kemarin) kita secara resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan ER. Terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi,” tegas A Faik, kemarin.
Modus tersangka, lanjut Andi Faik, mereka menghabiskan dana bergulir yang diterima dari LPDB tidak sesuai peruntukannya. Bantuan koperasi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp8.091.150.279.
”Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya terkait penyimpangan bantuan dana bergulir koperasi. Tersangka kita hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.
Untuk tersangka Andi Asmar, dititip di sel tahanan Tipikor Lapas Kelas I Makassar. Sedangkan bendaharanya di sel tahanan Rutan Kelas Ia Makassar.
Saat digiring ke mobil untuk membawanya ke sel, kedua tersangka tampak berbeda. Andi Asmar dikenakan rompi tahanan berwarna pink. Sementara bendahara KSP Eli Rahmawati tak memakai rompi tahanan tipikor. Keduanya berjalan beriringan.
Kuasa hukum tersangka Muh Taufik Affandy, menghargai upaya dan langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik terhadap kliennya. ”Nanti kita buktikan di pengadilan, karena ini kan hanya masih dugaan,” ujarnya. (mat/rus)
Ketua KSP Makassar Maju dan Bendahara Dibui
