Site icon Berita Kota Makassar

BAP Kasus Korupsi Masuk Kejari

ENREKANG, BKM — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga tersangka dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko tahun 2016 senilai Rp 1.024.272.000 dilimpahkan ke Kejari Enrekang, Selasa (31/7).
Pelimpahan BAP dan para tersangka setelah penyidik Tipikor Reskrim Polres Enrekang menerima pernyataan Kejari dengan menyatakan BAP lengkap (P21).
Kapolres Enrekang, AKBP Ibrahim Aji melalui Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus mengatakan, ketiga tersangka Sekertaris PU Enrekang Sarifuddin (PPK), Arli Direktur CV Cipta Griyatma Sejahtera sebagai penyedia jasa dan Ahmad Yani konsultan pengurus peningkatan rehabilitasi pemeliharaan dalam proyek tersebut.
“Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pebaian-Tombang sudah P21.Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Selasa 31 Juli kemarin,”ujar Abd Haris kepada BKM dibalik telpon genggamnya, Minggu (5/8).
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukannya. Termasuk keterangan dari para saksi dan ahli yang berjumlah sekitar 20 orang yang telah dimintai keterangan. Dalam kasus proyek senilai Rp 1.024.272.000 itu, berdasarkan audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
“Jadi kita temukan adanya kerugian negara lantaran mutu beton tak sesuai dengan sepesifikasi teknis yang ada dalam kontrak kerja,”ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tungka, Kecamatan Enrekang tahun 2015-2017. (her/C)

Exit mobile version