Site icon Berita Kota Makassar

Curi Star Dipidana Satu Tahun

LUWU, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menghimbau kepada Parpol dan Bacaleg sebagai peserta pemilu agar tidak curi star kampanye pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Panwaslu Luwu Sam Abdi menegaskan akan melakukan pengawasan bahkan akan melakukan penindakan terhadap partai politik beserta para calon legislatornya yang melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Luwu.
”Sudah jelas dalam edaran KPU, yang mana masa kampanye baru dapat dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2019 mendatang. Jadi, kami tetap melakukan pengawasan terhadap partai politik atau caleg-caleg yang melakukan kampanye sebelum masa waktunya,” tegas, Sam Abdi Minggu (5/8).
Sam Abdi, menjelaskan bagi Caleg yang mencuri star diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta yang diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas, Kaharuddin.
Koordiv SDM & Organisasi, Abdul Latif Idris, meminta pengurus Parpol dan Bacaleg segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun. (wan/C)

Exit mobile version